MTU News
Beranda Pilkada 2024 Seleksi Badan Adhoc Pilkada Taput 2024: KPUD Taput Disorot

Seleksi Badan Adhoc Pilkada Taput 2024: KPUD Taput Disorot

TAPANULI UTARA | MTUNew.com – Sesuai dengan tahapan Pemilihan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Gubernur/Wakil Gubernur Serentak Tahun 2024 yang memasuki tahapan rekruitmen Badan Adhoc yang meliputi Panitia Pemilihan Kabupaten (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se Kabupaten Tapanuli Utara, Komisioner KPUD Tapanuli Utara disorot.

Pasalnya hasil proses seleksi PPK yang baru lalu menuai banyak polemik. Hal ini terlihat dari postingan di Media Sosial KPUD Tapanuli Utara yang penuh dengan komentar pro dan kontra oleh netizen.

Akun Swandi Marbun Lbn. Gaol mengatakan bahwa hasil seleksi penuh tipu daya, yang pengalaman kalah dengan yang tidak tahu apa-apa. Akun Bezalel Silitonga mengatakan bahwa dimengerti saja, karena nilai terendah bisa masuk dan nilai tertinggi kedua hilang. Sementara itu akun Alexa mengatakan begitulah kalau dikendalikan oleh yang berkuasa.

Lebih lanjut, Akun Alexa mengatakan bahwa seharusnya nilai CAT dijadikan prioritas dan bukan menjadikannya seolah-olah hanya formalitas. Namun sayang, komentar di Media Sosial akhirnya dibatasi oleh KPUD Tapanuli Utara dan komentar sebelumnya lenyap entah kemana.

Bahkan, informasi yang didapat pada hari kedua dan ketiga wawancara, ada peserta yang diminta untuk bernyanyi untuk menunjukkan bakat, dan ini didengar oleh peserta seleksi lainnya sehingga beberapa diantara mereka sampai menghapal lagu-lagu.

Menyikapi hal tersebut, Sekretaris Bidang Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak GAMKI Sumatera Utara Fendiv Januar Lumbantobing yang juga mengikuti proses seleksi PPK Pilkada 2024 yang baru kemarin ketika diminta tanggapannya mengatakan bahwa Panitia seleksi seharusnya menggunakan tes wawancara tersebut untuk mengevaluasi aspek kepribadian, pengetahuan, serta kemampuan komunikasi calon anggota PPK, termasuk komitmen mereka terhadap etika dan integritas berdasarkan pengalaman kepemiluan, organisasi dan pekerjaan yang diminta saat mendaftar seleksi.

Lebih lanjut, peserta yang juga pernah menjadi Petugas Pantarlih, KPPS, dan PPS ini merasa panitia seleksi kurang memperhatikan tujuan sebenarnya dari pelaksanaan ujian wawancara, sehingga menuai polemik dari peserta dan bahkan masyarakat.

Sekretaris KPUD Tapanuli Utara, E. Manullang ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa Proses Seleksi Badan Adhoc bukan kewenangan Sekretariat KPU. “Silahkan ditanyakan kepada Komisioner saja Pak”, ujarnya melalui pesan singkat. Namun ketika dimintai penjelasan mengenai pembatasan komentar dan komentar yang lenyap di postingan Media Sosial KPUD Tapanuli Utara, beliau tidak menjawab. (choms)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan