MTU News
Beranda Kriminal Polisi Tangkap Pelaku Pemalsuan SIM dan Ijazah

Polisi Tangkap Pelaku Pemalsuan SIM dan Ijazah

Kepolisian Sektor (Polsek) Setiabudi menangkap dua pelaku pemalsuan surat izin mengemudi (SIM) hingga ijazah, Jakarta, Selasa (28/5/2024) ANTARA/Luthfia Miranda Putri

JAKARTA | MTUNews.com – Kepolisian menangkap TN (32) dan PRA (21), pelaku pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM), ijazah, serta dokumen lainnya yang diperjualbelikan melalui media sosial.

Kepala Seksi (Kasi) Satpas SIM Daan Mogot Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya Kompol Reza Rahandi menyatakan bahwa keuntungan pelaku bisa mencapai Rp30 juta per bulan. “Omset terakhir Rp30 juta per bulan dan pencetakan sekitar 500 unit yang sudah terjual,” ujarnya kepada pers di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Polres Pelabuhan Tanjung Priok tangkap tujuh pemalsu dokumen.

Reza menjelaskan bahwa meski secara kasat mata perbedaan antara SIM asli dan palsu sulit dikenali, yang jelas terlihat adalah kode batang (barcode) dan hologram. “Hologram itu kalau dari Korlantas pengadaannya sudah jelas bahwa hologram ini sampai kapanpun tidak akan bisa dipalsukan,” ujarnya.

Barang bukti yang telah diamankan meliputi lima ijazah palsu, lima SIM C palsu, satu SIM A palsu, dua SIM B1 umum palsu, tiga unit ponsel, dan satu pasang buku nikah palsu. Kasus tersebut tertuang dalam laporan Polisi Nomor: LP/A/014/V/2024/Sek Budi/Res Jaksel/PMJ pada 17 Mei 2024.

Kedua pelaku dikenakan Pasal 263 ayat (1) jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun. Kapolsek Setiabudi Kompol Firman dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, menyatakan pihaknya melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku pada Jumat (17/5) pukul 23.00 WIB.

“Kami amankan pelaku bernama TN dan PRA di Jalan Sawah Lunto No 67 RT02/RW001, Pasar Manggis, Setiabudi, Jakarta Selatan, diduga palsukan dokumen,” katanya.

Modus pelaku dalam kasus ini adalah memasarkan pembuatan dokumen palsu mulai dari SIM, KTP, buku nikah, dan ijazah yang komunikasinya dengan pelanggan dilakukan melalui media sosial sejak Agustus 2023. Tarif pemalsuan dokumen tersebut adalah SIM C seharga Rp350 ribu, SIM A seharga Rp450 ribu, SIM B1 umum seharga Rp650 ribu, buku nikah seharga Rp1 juta, KTP seharga Rp250 ribu, dan ijazah seharga Rp600 ribu. “Pelaku belajar pemalsuan dokumennya dari internet menggunakan komputer,” ujarnya.

sumber: antaranews.com

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan