MTU News
Beranda Hukum Sekjen PDIP Siap Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Besok

Sekjen PDIP Siap Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Besok

JAKARTA | MTUNews.com – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto akan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk klarifikasi terkait pernyataannya dalam wawancara di salah satu stasiun televisi pada Selasa (4/6).

“Ya, betul sekali. Besok saya akan menghadiri panggilan sebagai warga negara yang taat hukum untuk melakukan klarifikasi atas suatu kasus,” kata Hasto dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Meski demikian, Hasto mengaku heran dengan kasus yang menyeret namanya ke Polda Metro Jaya. Menurutnya, wawancara tersebut adalah bagian dari fungsi partai dalam pendidikan dan komunikasi politik, termasuk menyuarakan hal-hal yang dianggap tidak benar.

Di sisi lain, dia menyoroti praktik-praktik hukum kekuasaan yang sering kali menimbulkan dilema.

“Saya akan hadir sebagai bagian dari tanggung jawab saya sekaligus meluruskan agar hukum tidak digunakan sebagai alat kekuasaan,” ujarnya.

Politisi asal Yogyakarta ini menghormati Polri dan TNI, serta meneladani tindakan Jenderal Polisi Hoegeng dalam melindungi masyarakat.

Selain itu, Hasto meminta para kader, anggota, dan simpatisan PDI Perjuangan untuk tetap tenang dan tidak ikut menyertainya ke lokasi pemeriksaan.

“Karena bagi kader-kader PDI Perjuangan yang memiliki legacy dalam memperjuangkan demokrasi sejak Bung Karno hingga Ibu Mega, apa yang terjadi ini adalah bagian dari ritual kehidupan seorang politisi. Dan saya akan datang dengan penuh tanggung jawab,” pungkas Hasto.

Berdasarkan informasi yang beredar, Hasto dipanggil kepolisian untuk pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana penghasutan dan/atau penyebaran informasi elektronik yang memuat berita bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kasus ini terkait dengan peristiwa di Jalan Jenderal Gatot Subroto (depan Gedung DPR/MPR RI) dan Gambir, Jakarta Pusat pada 16 Maret 2024 dan 19 Maret 2024.

Pelapornya adalah Hendra dan Bayu Setiawan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.

Sumber: https://www.antaranews.com/berita/4133982/sekjen-pdip-akan-penuhi-panggilan-polda-metro-jaya-besok?utm_source=antaranews&utm_medium=desktop&utm_campaign=editor_picks

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan