Polres Tapteng Tangkap Pencuri iPhone 15 Pro di Sibuluan Indah
TAPANULI TENGAH || MTUNews.com – Sat Reskrim Polres Tapanuli Tengah berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi pada Minggu pagi, 23 Juni 2024, di Kelurahan Sibuluan Indah, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Korban, Sri WR. Mawarti (20), seorang mahasiswa warga Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, kehilangan satu unit handphone merk iPhone 15 Pro dari dalam rumahnya. Sri menjelaskan bahwa iPhone miliknya hilang dari dalam kamarnya saat dia terbangun pada pukul 06.00 WIB.
“HP itu saya bawa tidur sambil mendengar musik dan meletakkannya di samping tempat tidur. Pas bangun pagi, HP-nya sudah tidak ada. Saya sempat bertanya ke orang tua, tetapi tidak ditemukan hingga kami membuat laporan ke Polres Tapteng,” jelas Sri.

Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Basa Emden Banjarnahor, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP Arlin P. Harahap, SH, MH, menyampaikan bahwa pelaku pencurian yang berhasil diamankan adalah seorang residivis, DHS alias Giong (28), seorang pengangguran warga Aek Tolang, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah.
AKP Arlin menjelaskan bahwa pelaku DHS alias Giong melakukan aksinya dengan cara membuka jendela kamar korban dan menjangkau iPhone milik korban yang berada di samping korban yang sedang tertidur pada pukul 03.00 WIB.
“Pelaku sempat memindahkan kartu GSM milik korban ke HP Android miliknya karena tidak tahu cara membuka sandi iPhone milik korban. Dari HP Android tersebut, pelaku menghubungi keluarga korban dan meminta uang tebusan sebesar 1 juta rupiah dengan janji akan mengembalikan iPhone milik korban ke halaman rumahnya,” jelas Kasat Reskrim.
Untuk menerima uang tebusan tersebut, pelaku meminjam rekening BRI milik kawannya, DS, tetangga pelaku. Ketika keluarga korban mengirimkan uang tebusan, diketahui bahwa pemilik rekening tersebut adalah istri dari DS.

“Saat dilakukan penyelidikan, DS mengaku bahwa pelaku DHS meminta meminjam nomor rekeningnya dengan alasan untuk kepentingan sesuatu. Karena hubungan pertemanan, DS memberikan nomor rekening istrinya kepada pelaku,” tambah AKP Arlin.
Petugas berhasil menangkap pelaku DHS di Jalan Padangsidempuan, Kelurahan Lubuk Tukko, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (lokasi persembunyian pelaku) pada Senin, 24 Juni 2024, sekitar pukul 11.00 WIB. Pelaku mengakui bahwa iPhone milik korban disembunyikan di kamar mandi rumahnya di Aek Tolang Pandan.
Pelaku DHS beserta barang bukti satu unit iPhone 15 Pro milik korban dan satu unit HP Android merk Redmi C20 yang digunakan pelaku untuk meminta tebusan telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. (Herianto Marpaung)











