Kapolres Tapanuli Utara, AKBP Ernis Sitinjak, S.H, S.I.K, melalui Kasi Humas Aiptu W. Baringbing, membenarkan penangkapan tersebut pada Jumat (23/8/2024).
Pelaku yang ditangkap adalah Rambo H (36), warga Desa Parsaoran Samosir, Kecamatan Pahae Jae. Rambo ditangkap polisi saat sedang menulis nomor tebakan togel pada Kamis (22/8/2024), tanpa menyadari bahwa petugas telah lama mengintai gerak-geriknya berkat informasi dari masyarakat sekitar.
Saat penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek Realme warna abu-abu, satu unit handphone merek Strawberry warna biru, uang tunai sebesar Rp. 15.000, dan satu lembar kertas berisi nomor tebakan togel.
Dalam pemeriksaan, Rambo mengakui bahwa dirinya sudah lama terlibat dalam penjualan togel dan menyebut DN sebagai bandarnya. Saat ini, polisi tengah memburu DN untuk mengungkap jaringan togel yang lebih besar. (Win)