Pilkada Ulang Jika Kotak Kosong Menang Di Tahun 2025
JAKARTA || MTUNews.com – Komisi II DPR RI bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sepakat untuk menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ulang pada tahun 2025 jika dalam Pilkada suatu daerah, kotak kosong dinyatakan sebagai pemenang. Kesepakatan ini disepakati dalam rapat dengar pendapat yang berlangsung pada Selasa (10/9/2024) malam di Senayan, Jakarta.
Rapat tersebut membahas potensi pelaksanaan Pilkada ulang berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang menyatakan bahwa Pilkada harus diselenggarakan kembali apabila kotak kosong mengungguli pasangan calon tunggal.
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, dalam rapat tersebut menjelaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat menyetujui agar Pilkada Gubernur, Bupati, dan Walikota, beserta para wakilnya, diselenggarakan ulang pada tahun 2025 jika kotak kosong memperoleh suara terbanyak. Kesepakatan ini merupakan hasil sementara yang akan dibahas lebih rinci dalam Rapat Kerja berikutnya yang dijadwalkan berlangsung pada 27 September 2024.

“Secara bersama-sama kami menyetujui bahwa Pilkada ulang akan digelar pada tahun 2025 jika kotak kosong memenangkan suara terbanyak, sesuai dengan ketentuan Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016,” ujar Doli. Dia menambahkan bahwa rapat lanjutan Komisi II bersama KPU, Kemendagri, Bawaslu, dan DKPP akan membahas lebih lanjut teknis penyelenggaraan Pilkada ulang, terutama untuk daerah yang memiliki calon tunggal dan berpotensi dimenangkan oleh kotak kosong.
Rapat kerja mendatang juga akan menyoroti Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur mekanisme Pilkada dengan satu pasangan calon, serta dampak dari potensi kemenangan kotak kosong terhadap stabilitas politik dan pemerintahan di daerah tersebut. “Kami akan mengkaji lebih dalam terkait aturan main Pilkada dengan satu pasangan calon, sehingga jika kotak kosong menang, Pilkada ulang bisa dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelas Doli. (Red)









