MTU News
Beranda Tapanuli Tilang Non Elektronik Kembali Diberlakukan

Tilang Non Elektronik Kembali Diberlakukan

Polres Tapanuli Utara

MTUNews – Meminimalisir pelanggaran lalu lintas, terutama yang berpotensi mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas, Polres Tapanuli Utara kembali memberlakukan tilang manual.

Kapolres Tapanuli Utara melalui Kasat Lantas AKP Dahnial Saragih kepada wartawan, Jumat (2/6/2023), menjelaskan, pemberlakuan tindakan tilang non elektronik atau manual dilaksanakan Polres Taput berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/830/IX/6.2 /2023 tanggal 12 April 2023 yang ditindaklanjuti surat telegram Kapolda Sumut Nomor: ST/329/IV/HUK.6.5/2023 tanggal 18 April 2023 tentang penindakan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas (laka lantas).

“Menindaklanjuti surat telegram tersebut, PolresTapanuli Utara akan menerapkan kembali tilang non elekronik atau manual di wilayah Kabupaten Taput. Penerapan tilang manual akan dimulai pada Senin 5 Juni 2023,” jelasnya.

Meski tilang manual kembali diberlakukan, kata Saragih, pihaknya masih tetap mengedepankan penindakan hukum berbasis ETLE (elektronik tilang) kecuali pelanggaran-pelanggaran khusus yang tidak tercantum di sistem ETLE.

“Yang dimaksud pelanggaran-pelanggaran khusus yaitu pelanggaran yang berpotensi menimbulkan laka lantas fasilitas tinggi, seperti menerobos lampu merah, berkendaraan di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendaraan, melampaui batas kecepatan, berkendaraan di bawah pengaruh alkohol, ranmor over load, knalpot tidak sesuai dengan SNI dan beberapa pelanggaran lainnya,” jelasnya.

Saragih menambahkan, meski tilang non elektronik bisa digunakan, petugas yang melaksanakan penindakan adalah yang sudah memiliki surat keputusan sebagai penyidik dan penyidik pembantu.

“Selain itu, saat melakukan penindakan tidak diperbolehkan melaksanakan stasioner atau razia di satu tempat. Penindakan tersebut hanya bisa dilakukan saat pelanggar aturan lalu lintas tertangkap tangan oleh petugas, ” katanya.

Saragih mengatakan masyarakat tidak perlu risau dengan pemberlakuan penindakan sistem non elektronik tersebut. Pihaknya, kata dia, tetap mengedepankan sistem berbasis ETLE dan akan bertindak dengan humanis.

“Kita mengimbau seluruh masyarakat saat berkendara selalu taat aturan. Hindari pelanggaran sekecil apapun. Ingat, terjadinya kecelakaan lalu lintas diawali dari pelanggaran,” ujarnya. (F3)

Sumber : hariansib.com

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan