SIBOLGA || MTUNews.com – Unit Reskrim Polsek Sibolga Selatan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Senin, 14 Oktober 2024, sekitar pukul 16.00 WIB. Penangkapan berlangsung di sebuah rumah di Jalan SM. Raja Gg. Pohan, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.
Kapolres Sibolga, AKBP Achmad Fauzy, SH, SIK, MIK, melalui Kapolsek Sibolga Selatan, AKP Bremer BS. Hulu, menjelaskan bahwa tersangka berinisial S alias U (34), seorang nelayan, ditangkap berdasarkan informasi terpercaya dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan yang terkait dengan narkotika.
Setibanya di lokasi, tim Unit Reskrim menemukan tersangka S alias U di dalam rumah. Dengan cepat, petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan satu tersangka bersama barang bukti mencolok. Dalam penangkapan, petugas menemukan enam paket sabu dan uang tunai Rp 10.000 di kantong celananya. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa tersangka terlibat dalam perdagangan narkoba.
Saat ini, tersangka S alias U telah dibawa ke Satuan Narkoba Polres Sibolga untuk penyidikan lebih lanjut. Kasus ini mendapat perhatian serius mengingat maraknya penyalahgunaan narkotika di masyarakat. Kapolsek menghimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan guna mendukung pemberantasan narkoba di wilayah tersebut. (Harianto Marpaung)