MTU News
Beranda Daerah Pemutihan Pajak Banten Sampai 31 Oktober 2025

Pemutihan Pajak Banten Sampai 31 Oktober 2025

Foto: Gubernur Banten Andra Soni akhirnya memerpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).

BANTEN || MTUNews.com – Pemerintah Provinsi Banten resmi memperpanjang masa pelaksanaan program pemutihan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor hingga 31 Oktober 2025. Perpanjangan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 286 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 25 Juni 2025.

Program pemutihan ini sebelumnya telah berjalan sejak 10 April 2025 dan semula direncanakan berakhir pada 30 Juni 2025. Namun, tingginya antusiasme masyarakat serta banyaknya saran dan permohonan yang masuk menjadi pertimbangan utama diperpanjangnya program tersebut.

Gubernur Banten, Andra Soni, dalam keterangan pers pada Kamis (26/6/2025), menyampaikan bahwa keputusan ini diambil sebagai bentuk respons terhadap kondisi ekonomi masyarakat yang masih penuh tantangan. “Kami ingin memberikan ruang dan kesempatan lebih luas bagi masyarakat yang belum sempat memanfaatkan program ini. Perpanjangan ini diharapkan bisa meringankan beban ekonomi mereka,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mendorong kepatuhan pajak dan meningkatkan pendapatan asli daerah. Andra mengimbau masyarakat untuk tidak menunda hingga menjelang batas akhir program. “Saya harap masyarakat bisa segera memanfaatkan program ini, jangan tunggu sampai hari-hari terakhir,” tandasnya.

Program pemutihan ini mencakup penghapusan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor yang menunggak, dengan mekanisme yang tetap merujuk pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (red-Jeconiah)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan