MTU News
Beranda Hukum Prabowo Sahkan UU Nomenklatur Daerah Khusus Jakarta

Prabowo Sahkan UU Nomenklatur Daerah Khusus Jakarta

JAKARTA || MTUNews.com – Presiden Prabowo Subianto menandatangani Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 yang mengatur perubahan nomenklatur jabatan di Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Regulasi ini menjadi revisi atas UU Nomor 2 Tahun 2024 yang sebelumnya dianggap belum secara rinci mengatur status pemerintahan Jakarta setelah ibu kota negara dipindahkan.

Berdasarkan dokumen resmi dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, UU ini disahkan pada 30 November 2024. Dalam Pasal 70-B, dinyatakan bahwa gubernur dan wakil gubernur hasil Pilkada 2024 untuk DKI Jakarta akan menjabat sebagai gubernur dan wakil gubernur Provinsi DKJ. Perubahan nomenklatur ini juga berlaku untuk anggota DPRD, DPR, dan DPD dari daerah pemilihan Jakarta, yang otomatis disesuaikan dengan status baru.

Turunan dari pasal tersebut menyebutkan bahwa nomenklatur “Daerah Khusus Ibukota Jakarta” kini diganti menjadi “Daerah Khusus Jakarta.” Perubahan ini mencakup seluruh jabatan administratif di provinsi tersebut, mulai dari eksekutif hingga legislatif.

Sementara itu, Pasal II UU tersebut menegaskan bahwa pemindahan resmi ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur masih memerlukan keputusan terpisah dari Presiden. “Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan kemudian,” bunyi petikan Pasal II.

Melalui penjelasan umum UU tersebut, pemerintah menyatakan bahwa perubahan nomenklatur ini bertujuan memberikan kepastian hukum atas status baru Jakarta. Regulasi ini juga menyiapkan Jakarta untuk menjalankan fungsi baru sebagai pusat ekonomi, budaya, dan pendidikan setelah perannya sebagai ibu kota negara dialihkan ke IKN. (Red.-Win)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan