MTU News
Beranda Hukum KPK Sebut Sri Rejeki Hastomo Adalah Hasto

KPK Sebut Sri Rejeki Hastomo Adalah Hasto

Foto: Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025)

JAKARTA || MTUNews.com – Misteri kepemilikan nomor ponsel dengan nama kontak “Sri Rejeki Hastomo” menjadi sorotan dalam sidang kasus dugaan perintangan penyidikan yang menjerat Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKBP Rossa Purbo Bekti menyatakan nomor dengan kode internasional Inggris Raya itu diyakini milik Hasto.

Kesaksian ini disampaikan Rossa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (9/5/2025), sehari setelah staf kesekretariatan DPP PDIP, Kusnadi, bersaksi terkait kepemilikan dan perintah dari nomor tersebut. Dalam persidangan sebelumnya, Kusnadi mengaku bahwa ponsel itu merupakan bagian dari perlengkapan sekretariat partai dan mengandung pesan untuk “melarung”, namun bukan ponsel, melainkan pakaian.

Jaksa dari KPK mendalami makna pesan dari nomor Sri Rejeki Hastomo yang berbunyi, “Yang itu ditenggelamkan saja, tidak usah mikir sayang dan lain-lain.” Kusnadi menegaskan bahwa konteks perintah tersebut berkaitan dengan pelarungan pakaian, bukan upaya menghilangkan alat komunikasi atau barang bukti.

Namun berbeda dengan keterangan Kusnadi, penyidik Rossa menyebut bahwa berdasarkan rekaman video di gedung KPK, Hasto tampak menguasai ponsel tersebut sebelum menitipkannya kepada Kusnadi. Rossa menambahkan, ada tiga unit ponsel yang disita dari Kusnadi, salah satunya tercatat dengan nama Sri Rejeki Hastomo.

“Dari hasil penyitaan dan pemeriksaan, satu ponsel bernama Sri Rejeki Hastomo kami yakini milik terdakwa. Hal itu berdasarkan percakapan dan catatan yang mengaitkan langsung dengan Hasto Kristiyanto,” ungkap Rossa.

Lebih lanjut, Rossa menyebut penyelidikan terhadap nomor luar negeri yang digunakan pada dua ponsel tersebut menemui kendala karena keterbatasan dalam mengakses data operator asing.

“Nomor tersebut menggunakan kode luar negeri, sehingga kami mengalami kesulitan untuk melakukan konfirmasi lebih jauh,” ujar Rossa.

Menanggapi kesaksian tersebut, Hasto Kristiyanto menampiknya. Ia menyebut pernyataan penyidik hanyalah asumsi yang tidak berdasar dan telah dibantah secara jelas oleh Kusnadi dalam persidangan sebelumnya.

“Itu kan pendapat, hanya asumsi,” kata Hasto usai persidangan. Ia menegaskan bahwa nomor tersebut merupakan milik kesekretariatan DPP PDIP, bukan pribadi dirinya.

Menurut Hasto, masih ada saksi lain yang akan dihadirkan untuk memperjelas fakta-fakta tersebut. “Sudah ditegaskan oleh saksi yang melihat, mengalami, dan merasakan langsung bahwa itu milik sekretariat,” ujarnya. (red-win)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan