MTU News
Beranda Kesehatan Menkes berharap RUU Kesehatan Bisa segera Diparipurnakan

Menkes berharap RUU Kesehatan Bisa segera Diparipurnakan

Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin (tengah) berfoto bersama para perwakilan fraksi DPR RI dalam Rapat Kerja Bersama Komisi IX, Senin (19/6) – (Antara(

MTUNews – Pembahasan Rancangan Undang-Undang Kesehatan dipercaya tetap akan berjalan alot meski dari rapat Komisi IX DPR sudah memutuskan bahwa RUU tersebut setuju untuk diparipurnakan. Hanya 7 fraksi yang setuju untuk menandatangani, sedangkan 2 fraksi yaitu Demokrat dan PKS menolak.

Sementara itu Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin usai menghadiri Rapat Kerja Bersama Komisi IX DPR berharap hasil dari Rapat Kerja Pengambilan Keputusan terkait RUU Kesehatan bisa segera disahkan melalui Rapat Paripurna DPR RI dalam waktu dekat.

“Rapat kerja ini bisa dibawa ke tahap selanjutnya, yaitu persetujuan tingkat II di Rapat Paripurna DPR RI,” ucap Menkes. “Mudah-mudahan bisa segera kita selesaikan sehingga bisa kita implementasikan dan memberi manfaat secepatnya bagi masyarakat,” terangnya.

Menkes menegaskan, RUU Kesehatan Omnibuslaw masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas DPR RI di Februari 2023.

Awal Maret tahun ini DPR RI telah menyampaikan RUU tersebut kepada Presiden Joko Widodo, yang ditindaklanjuti dengan menunjuk Menteri Kesehatan RI dan lembaga pemerintahan terkait untuk menyusun Daftar Invetarisasi Masalah (DIM) dari pihak pemerintah tanggal 9 Maret 2023.

Penolakan dari kalangan masyarakat terhadap RUU ini, salah satunya adalah karena Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan tersebut akan menghapus kewajiban pemerintah untuk mengalokasikan anggaran kesehatan sebesar minimal 5% dari total APBN. Kebijakan itu dikhawatirkan dapat “memperburuk layanan kesehatan” bagi masyarakat miskin dan rentan, khususnya di wilayah tertinggal,

Misalnya untuk penyediaan obat, pemberian makanan bergizi untuk mencegah stunting, pembiayaan bantuan iuran kepesertaan BPJS, pembayaran insentif tenaga kesehatan, hingga program edukasi kesehatan.

Menanggapi catatan dan kritik masyarakat, Kementerian Kesehatan RI telah mengadakan “public hearing” dan sosialisasi pada 13–31 Maret 2023 dengan melibatkan kelompok organisasi profesi, masyarakat sipil, dan kelompok terkait lainnya.

Menurut menteri Budi, Badan Legislasi (Banleg) DPR RI telah mengerjakan draft RUU Kesehatan sejak akhir tahun lalu dengan mengundang seluruh pemangku kepentingan, termasuk organisasi profesi.
“Kalau ada yang tidak puas, keinginannya tidak masuk, itu saya rasa wajar di alam demokrasi, pemerintah juga tidak semuanya keinginan bisa 100 persen diterima,” katanya.

Dikatakan Menkes, Banleg juga sudah memberikan waktu kepada pemerintah dan masyarakat untuk mengakomodasi perubahan kebijakan.
“Itu merupakan hal wajar. Buat kami, tetap suatu saat ada keputusan yang harus diambil sesuai dengan mekanisme formal dan kalau sudah diambil kita bisa diimplementasikan,” katanya.

Perkembangan selanjutnya terkait RUU tersebut, Komisi IX akan meminta ke pimpinan agar DPR membahas di Badan Musyawarah (Bamus) untuk dilanjutkan ke dalam pembicaraan tingkat II berupa pengambilan keputusan di tingkat paripurna. (*dari berbagai sumber/GHP)

 

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan