MTU News
Beranda Daerah Polres Tapanuli Tengah Tangkap Perampok Remaja Penjual Madu

Polres Tapanuli Tengah Tangkap Perampok Remaja Penjual Madu

Kapolres Tapanuli Tengah memberikan keterangan usai tertangkapnya 2 orang pe;aku perampokan,
Personil Polres Tapanuli Tengah berhasil meringkus dua pelaku aksi perampasan telepon genggam milik remaja penjual madu yang terjadi di Km. 17 Desa Rampa Kecamatan Sitahuis pada Selasa, 11 Juli 2023.

“Dalam tempo enam jam setelah melakukan tindakan pencurian dengan kekerasan, pelaku berinisial AY dan RH warga Halangan Julu, Kecamatan Tukka berhasil dibekuk oleh personil Polres Tapteng. Mereka ditangkap saat berada di teras rumahnya sekitar pukul 19.00 WIB,”
Demikian pernyataan Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Emden Banjarnahor dalam rilisnya di Mapolres Tapanuli Tengah,Rabu (13/7).
Dijelaskan, modus operandinya, kedua pelaku melakukan kejahatan dengan berpura-pura membeli minuman terhadap korban Andrian Sinaga (16). RH bertugas memegang korban sementara pelaku lainnya AY  mendekati korban dan berpura-pura meminjam handphone milik korban.
“Selanjutnya RH pergi menuju sepeda motor sambil mengatakan kepada pelaku AY ‘mainkanlah’. Kemudian pelaku AY langsung merampas ponsel korban dan berlari ke tempat pelaku RH yang sudah bersiap di sepeda motor,” ujar Kapolres.
Kapolres menyebutkan bahwa korban saat itu  melakukan perlawanan dengan berupaya mengejar sehingga terjadi perkelahian antara korban dengan pelaku AY. Dan saat AY hendak menaiki sepeda motor, bajunya ditarik oleh korban sehingga AY terjatuh ke aspal.
Mendapat perlawanan dari korban, secara spontans AY mengambil pecahan kaca yang ada di sekitar tempat kejadian perkara lalu menyayat bagian wajah dan tangan kiri korban sehingga korban terjatuh dan bersimbah darah.
“Setelah itu pelaku AY berlari ke arah RH yang sudah bersiap di atas sepeda motor dan mereka melarikan diri ke arah Rampa menuju Sibolga,”tambah Kapolres.
Sementara itu polisi mengamankan barang bukti dari pelaku berupa satu unit sepeda motor jenis Honda Supra, handphone, sandal jepit, dan uang hasil penjualan ponsel hasil rampasan.
 Kapolres menyebutkan bahwa motif  tindakan kejahatan yang dilakukan kedua pelaku adalah untuk mendapatkan handphone korban untuk dijual dan hasilnya akan digunakan untuk berfoya-foya.
“Dalam proses penangkapan, salah satu pelaku berusaha melawan petugas sehingga personil terpaksa melakukan tindakan terukur dengan melepaskan timah panas (peluru) ke kaki sebelah kiri pelaku,” ujar Kapolres.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat pasal 365 ayat (2) dua dan 4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara
Diinformasikan juga bahwa korban Andrian Sinaga kini sedang menjalani perawatan medis di Rumahsakit DR.F.L.Tobing Sibolga akibat luka robek yang cukup serius di bagian wajah dan tangan
AKBP Basa Banjarnahor  menghimbau masyarakat supaya lebih berhati-hati dalam menjaga barang kepemilikannya , juga tidak memakai perhiasan berlebihan ketika beraktifitas. Dia mengatakan Polres Tapteng akan melakukan patroli di sekitar jalan lintas guna mengantisipasi aksi kejahatan lainnya.(Herianto Marpaung)
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan