Jokowi Minta Pembahasan RUU Perampasan Aset Dipercepat
Menko Polhukam, Mahfud MD mengatakan bahwa Tim Percepatan Reformasi Hukum yang dipimpinnya telah melaporkan hasil kerjanya kepada Presiden Jokowi (JokoWidodo).
Menurut Mahfud, Presiden Jokowi memberikan respons khusus terhadap Undang-Undang Perampasan Aset dari serangkaian laporan dan rekomendasi yang disampaikan tim tersebut.
“Presiden juga merespon secara khusus rekomendasi Tim terkait pentingnya UU perampasan aset yang saat ini RUU-nya telah dikirimkan ke DPR,” kata Mahfud melalui keterangannya, Jumat (15/9/2023).

Ditambahkan, Presiden Jokowi mendorong agar Tim Percepatan Reformasi Hukum dapat segera melakukan pembahasan terkait undang-undang tersebut.
“Dan meminta kepada tim untuk ikut mendorong percepatan pembahasannya,” imbuhnya.
Untuk diketahui, Tim Percepatan Reformasi Hukum telah melaporkan hasil kerja Tim kepada Presiden di Istana Bogor kemarin, pada Kamis 14 September 2023.
“Saya mengawali laporan, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian hasil kerja oleh masing-masing perwakilan Kelompok Kerja (Pokja), secara berturut-turut oleh Prof Harkristuti Harkrisnowo, Prof Maria SW Sumardjono, Dr. Yunus Husein, dan Prof Susi Dwi Harijanti,” kata Mahfud.











