MTU News
Beranda Daerah Kejati Dakwa Topan Ginting Terkait Suap Proyek Jalan

Kejati Dakwa Topan Ginting Terkait Suap Proyek Jalan

Foto: Topan Ginting, eks Kepala Dinas PUPR Sumut, saat menjalani persidangan di PN Medan terkait perkara dugaan suap proyek jalan.

MEDAN –MTUNews.com – Mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, menjalani sidang perdana kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Pengadilan Negeri Medan. Dalam dakwaan jaksa KPK, Topan disebut menerima uang suap dan commitment fee terkait proyek jalan bernilai total Rp 231,8 miliar di lingkungan Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah I Sumut.

Jaksa KPK Eko Wahyu menjelaskan bahwa Topan, selaku terdakwa I, menerima uang Rp 50 juta serta janji commitment fee sebesar 4 persen dari nilai kontrak. Sementara itu, terdakwa II, Rasuli Efendi Siregar, disebut menerima Rp 50 juta dan janji commitment fee sebesar 1 persen. Keduanya menerima pemberian tersebut dari pengusaha Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang.

Menurut jaksa, pemberian commitment fee dilakukan agar Topan membantu memenangkan perusahaan milik Akhirun sebagai pelaksana proyek. Dalam dakwaan disebutkan bahwa Topan kemudian memerintahkan Rasuli untuk menetapkan PT Dalihan Natolu Group (DNG), perusahaan milik Akhirun, sebagai rekanan tanpa mengikuti prosedur dan mekanisme pengadaan yang seharusnya.

Jaksa lebih lanjut memaparkan bahwa Rasuli bersama Akhirun mengatur proses pemilihan penyedia melalui e-catalog sehingga PT DNG dapat memperoleh proyek pembangunan Jalan Sipiongot–Batas Labusel. Secara keseluruhan, enam proyek yang terbagi dalam dua klaster itu bernilai sekitar Rp 231,8 miliar, dengan empat proyek berada di bawah Dinas PUPR Sumut dan dua lainnya di lingkungan Satker PJN Wilayah I Sumut. (red-Win)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan