MTU News
Beranda DPR RI DPR: KUHAP Baru Beri Standar Lebih Ketat untuk Penangkapan

DPR: KUHAP Baru Beri Standar Lebih Ketat untuk Penangkapan

Foto: Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memberikan keterangan didampingi anggota Komisi III DPR RI dalam konferensi pers di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (19/11/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

JAKARTA || MTUNews.com – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa KUHAP baru justru memperketat seluruh prosedur penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan. Ia menyebut anggapan sebagian kelompok masyarakat yang menilai Pasal 5 KUHAP sebagai “pasal karet” sehingga mempermudah penangkapan sebagai informasi yang menyesatkan.

Menurut Habiburokhman, narasi bahwa penyelidik dapat menangkap atau menahan seseorang pada tahap penyelidikan tidak sesuai dengan ketentuan KUHAP baru. Ia menegaskan bahwa seluruh tindakan upaya paksa dilakukan dalam tahap penyidikan dan tetap berdasarkan perintah penyidik, dengan persyaratan yang lebih ketat dibandingkan regulasi sebelumnya.

Ia juga membantah klaim bahwa metode undercover buying dapat dipakai untuk semua tindak pidana. Berdasarkan Pasal 16, metode tersebut hanya diperbolehkan untuk investigasi tertentu, khususnya kasus narkotika dan psikotropika.

Habiburokhman turut menepis isu bahwa upaya penggeledahan, penyitaan, penyadapan, dan pemblokiran dapat dilakukan secara subjektif tanpa izin hakim. Ia menegaskan bahwa KUHAP baru tetap mewajibkan izin pengadilan dan menetapkan standar yang lebih ketat daripada KUHAP lama, sehingga memastikan tindakan aparat tetap berada dalam koridor hukum. (red-MS)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan