MTU News
Beranda Menteri Menaker: Pengawas Punya Peran Penting Tegakkan Hukum Ketenagakerjaan

Menaker: Pengawas Punya Peran Penting Tegakkan Hukum Ketenagakerjaan

Menaker RI, Ida Fauziyah (Tengah) / Foto: Humas Kemnaker

MTUNews – Perlindungan hukum terhadap pekerja merupakan pemenuhan hak dasar yang melekat dan dilindungi oleh konstitusi sebagaimana yang diatur didalam Pasal 27 Ayat (2) UUD 1945. Pada prinsipnya, UU Ketenagakerjaan melindungi dan mengatur
hak
dan kewajiban bagi para tenaga kerja maupun para pengusaha. Dalam pelaksanaannya, dapat saja timbul berbagai macam masalah yang dapat merugikan pihak tenaga kerja itu sendiri, terutama yang berkenaan dengan perlindungan hukum terhadap tenaga kerja perempuan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan bahwa pengawas ketenagakerjaan memiliki peran penting dalam penerapan dan penegakan hukum ketenagakerjaan.

Hal tersebut diungkap Menaker dalam sambutan di Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengawasan Ketenagakerjaan di Jakarta, Senin (25/9) malam.

“Pengawas ketenagakerjaan tidak bisa lagi bekerja biasa-biasa saja, bekerjalah dengan luar biasa disertai berbagai inovasi dan terobosan,” kata Menaker Ida.

Dalam Rakornas bertema “Pengawas Ketenagakerjaan Profesional dan Bermartabat untuk Indonesia Maju,” itu, Menaker mengatakan pengawas ketenagakerjaan harus mampu menjaga keseimbangan pelindungan kepada pekerja/buruh dan pengusaha tanpa adanya diskriminasi.

Ia menyebut berbagai isu ketenagakerjaan lintas sektor seperti pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, pelindungan<br>
Pekerja Migran Indonesia, Anak Buah Kapal (ABK) kemaritiman, Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM), dan pekerja yang bekerja dengan sistem kontrak jangka pendek harus mendapat perhatian serius dari pengawasan ketenagakerjaan.

“Terobosan-terobosan agar terus dikembangkan oleh pengawas ketenagakerjaan, supaya layanan perlindungan ketenagakerjaan dapat lebih luas dan akuntabel,” tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Menaker mengapresiasi pengawas ketenagakerjaan yang telah membuat terobosan dengan memperluas jangkauan layanannya kepada seluruh perusahaan, meliputi: Norma100 sebagai bentuk pengawasan ketenagakerjaan berbasis website, yang terintegrasi dalam SIAPKerja; Posko THR, khusus untuk layanan pemberian THR keagamaan.

Kemudian, penyusunan pedoman pengawasan ketenagakerjaan pada perkebunan kepala sawit; aplikasi pengaduan kekerasan seksual dan perlindungan fungsi reproduksi pekerja perempuan; dan pedoman pengawasan ketenagakerjaan yang responsif gender.

Selain memberikan apresiasi, Menaker juga mengingatkan para pengawas ketenagakerjaan dalam menjalankan tugasnya dituntut mempunyai keahlian, keterampilan, disiplin, integritas, dan menjunjung tinggi kebenaran, keadilan serta hak asasi manusia.

“Pengawasan ketenagakerjaan harus peka terhadap perubahan demi pelayanan terbaik pelindungan ketenagakerjaan,” kata Ida Fauziyah.

Sementara itu, Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang menambahkan Rakornas Pengawas Ketenagakerjaan bertujuan untuk mempererat soliditas dan solidaritas pengawas ketenagakerjaan yang ada di Indonesia.

“Melalui Rakornas ini, kami berharap soliditas dan sinergitas antar stakeholders dapat terwujud,” ucap Dirjen Haiyani.

Rakornas Pengawasan Ketenagakerjaan yang digelar secara hybrid ini, berlangsung selama 3 hari dari tanggal 25-27 September 2023.

Pada Rakornas&nbsp;tersebut,&nbsp;&nbsp;Menaker Ida juga meluncurkan Buku Panduan Sensitif dalam Pengawasan Ketenagakerjaan dan Aplikasi Sistem Perlindungan Pekerja Perempuan.

Selain itu, pemberian penghargaan dalam Penegakan Hukum Ketenagakerjaan Tahun 2023, antara lain Disnakertrans Jawa Barat; Sumatera Barat; Kepulauan Riau; Jawa Timur; Daerah Istimewa Yogyakarta; Jawa Tengah; Bengkulu; Kalimantan Barat; Riau; Sumatera Selatan; Sulawesi Selatan; Direktorat Bina Pemeriksaan Kemnaker.

Kemudian, Bareskrim Mabes Polri; Polresta Bandara Soekarno Hatta; Bareskrim Polda Jawa Timur; Reserse Kriminal Polres Tulungagung; Kejaksaan Agung; Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor; Tulungagung; dan Kejaksaan Negeri Tangerang. (Antara/ GHP)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan