MTU News
Beranda Headline Terkini Jaringan Narkoba Antar Provinsi yang Dikendalikan Dari Rutan Tanjung Gusta Di Bongkar Polda Sumut

Jaringan Narkoba Antar Provinsi yang Dikendalikan Dari Rutan Tanjung Gusta Di Bongkar Polda Sumut

para tersangka, temasuk Anak dan Menantu M. Yakob (Dok. Polda Sumut)

Medan – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut membongkar jaingan Narkoba Nasional yang diduga dikendalikan dari dari dalam Rutan Tanjung Gusta Medan. Nasrun alias Agam Narapidana yang sudah di vonis 17 tahun ini dibekuk karena diduga mengendalikan peredaran Narkoba dari Rutan Tanjung Gusta Medan.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahudi memaparkan pada Senin (9/10/23), pengungkapan ini berawal ketika Polda Sumut menangkap kurir sabu-sabu bernama Syafizal (33) dan Muhadir Muhammad (27) di jalan lintas Medan-Banda Aceh, Sungai Lueng, Langsa Timur, Kota Langsa, Aceh pda 3 oktober 2023 yang lalu.

Dari keduanya kepolisian mengamankan sabu-sabu seberat 45 kilo gram yang diimpan didalam bagasi mobil yang ditumpangi keduanya. Mirisnya, ke dua orang kurir yang diamankan Polda Sumut (Syafrizal dan Mahadir Muhammad) merupakan menantu dari M Yakob terpidana kurir 20 kilo gram sabu-sabu yang sudah divonis oleh PN Medan pada Selasa, (26/9/2023) yang lalu. Barang haram tersebut mereka peroleh dari seorang warga Negara Malaysia bernama Aseng

“ N. alias Aga mini yang kendalikan jaringan anak dan menantu M Takob dai dalam Lapas. Sabu-sabu 45 kilo gram diperoleh dari warga negara Malaysia benama Aseng.” Papar Hadi Wahyudi.

Ditempat bebeda selain teresangka diatas, ikut diamankan beberapa orang bernama M Rahmad, Tengku Mansyur dan Nur Fadli. Semua ini berkat penangkapan menantu dan anak kandung M yakob yang merupakan Narapidana kurir 20 kilo gram sabu-sabu yang sudah di vonis seumur hidup. Penangkapan ketiganya hasil dari pengembangan dari penangkapan menantu dan anak kandung M Yakob.

Dari pengakuan Sayfrizal dan Mahadir Muhammad diketahui bahwa barang haram tersebut didapat dari seseorang benama W, dalam penyelidikan dan diambil di Simpang Opak, Kabupaten Aceh Tamiang. Selanjutnya W menyuruh anak dan menantu M Yakob supaya menyerahkan sabu-sabu kepada M Rahmad sebagai perantara.

Pada akhirnya kepolisian menangkap semua tesangka tesebut dan tesangka mengaku bahwa barang haram itu akan diserahkan ke tesangka Nu Fadli. Dari Nurfadli kemudian didapat informasi nakotika akan dikirim ke Lampung atas suruhan Narapidana di dalam rutan bernama Nasrun atau Agam. Hingga akhirnya polisi melakukan penangkapan di dalam rutan Tanjung Gusta Medan. (Sgt)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan