MTU News
Beranda Headline Terkini Polres Sergai Bekuk 2 Orang Pelaku Curanmor

Polres Sergai Bekuk 2 Orang Pelaku Curanmor

Serdang Bedagai – Kepolisian Resor (Polres) Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut), berhasil menangkap pelaku Pencurian Kendaraan berotor (curanmor) yang meresahkan warga. Dua orang pelaku berhasil diamankan Polisi yang mengejarnya di wilayah Paya Pasir, Kota Tebing Tinggi, Minggu (29/10/23).

Kasihumas Polres Sergai, Ipda Brimen, SH, MH, mengatakan, kedua pelaku berinisial IS (22) dan RF (22) keduanya adalah warga Martebing, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai.

Tersangka diamankan oleh unit Reskrim Polsek Dolok Masihul, dari hasil penangkapan, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Supra X Merk Honda Type NF 125TR MIT Warna hitam.

“Kita berhasil mengungkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polres Sergai, ada dua pelaku yang berhasil diamankan,” ungkap Ipda Brimen, SH, MH, di Polres Sergai, Minggu (29/10).

Ipda Brimen mengungkapkan, kejadian bermula saat korban, Musfi Zul Adha Hasibuhan (33), warga  Dolok Masihul, Kabupaten Sergai melaporkan pencurian yang dialaminya pada hari Kamis tanggal 26 Oktober 2023 sekitar pukul 12.30 Wib. di di Areal Kantor Afdeling I Dusun V Desa Martebing Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai.

Saat kejadian, dua motor Honda Supra X miliknya yang terparkir di Areal Kantor Afdeling raib dibawa kabur oleh pencuri ketika korban sedang bekerja.

Mendapat laporan, pihak Kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Setelah mengidentifikasi para pelaku, Polisi melakukan pengejarandan melakukan penangkapan luar daerah Sergai.

“Berawal dari laporan korban pencurian ke Polsek, kemudian kita melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan para pelaku,” ungkap Kasi Humas Polres Sergai.

Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta, SIK melalui Kasihumas Polres Sergai Ipda Brimen, SH, MH, menyampaikan himbauan kepada warga agar terlibat aktif dalam menjaga dan mengawasi lingkungan sekitarnya guna mencegah terjadinya tindak pidana.

Ipd Brimen menegaskan, apabila masyarakat mengetahui tindak pidana agar segera melapor ke pihak kepolisian terdekat, atau dapat menghubungi call center Polres Sergai 110, dan WA layanan polisi Polres Sergai di nomor 0811-6124-110, agar dapat segera ditindaklanjuti,(Sgt)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan