MTU News
Beranda Headline Terkini Rumah Nusantara Prabowo Gibran: Majelis Kehormatan Makamah Kostitusi Harus Patuh Pada Konstitusi

Rumah Nusantara Prabowo Gibran: Majelis Kehormatan Makamah Kostitusi Harus Patuh Pada Konstitusi

Syarif Kalepe, SH. Wakil Sekjen Rumah Nasional Prabowo Gibran.

 

Jakarta, MTUNews.com – Wakil Sekertaris Jenderal (Wasekjen) Rumah Nusantara (RN) Prabowo Gibran, Syarif Kalepe Mengingatkan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Dalam penyataannya Syarif mengingatkan MKMK Harus Patuh kepada Konstitusi. Hal sini disampaikan Syarif di Jakarta, Sabtu, (4/11/23).

Waskjen RN Prabowo Gibran mengungkap, Keputusan MK 90/PUU-XXI/2023 adalah Putusan Final. Karena itu tak ada Upaya Hukum untuk Membatalkan Putusan MK.

Oraganisasi RN Prabowo-Gibran yang mengaku menaungi puluhan organisasi dan relawan Prabowo Gibran ini mengingatkan kepada MKMK agar tidak melampaui batas kewenangannya karena tekanan atau intervensi oleh pihak tertentu.

Dalam pernyataanya, RN Prabowo-Gibran meminta MKMK sadar dengan proses sidang ini justru memperlihatkan ada kekacauan di tubuh MK itu sendiri. Sekarang kehormatan MK sedang di goreng oleh pihak-pihak yang bersebrangan dengan mereka, maka ini harus disadari oleh Majelis Kehormatan MK.

“Putusan MK sudah jelas dan tegas. Dan Putusan MK telah memiliki kekuatan hukum tetap sejak dibacakan dalam persidangan MK.” Ungkap Syarif

Pihak RN Prabowo_ Gibran meminta Putusan MK tersebut harus dilaksanakan terlepas dari adanya pro dan kontra. Putusan MK berlaku bagi semua orang (erga omnes).

Syarif Kalepe menambahkan, semua Pihak harus memahami bahwa putusan MK yang menambahkan frasa pada Pasal 169 huruf q UU Pemilu, bukan hanya ditujukan kepada seorang Kepala Daerah saja, namun juga berlaku bagi semua jabatan yang dipilih melalui Pemilu. Termasuk disini bagi anggota DPR RI, DPD dan DPRD.

Rumah relawan Nusantara Prabowo-Gibran meyakini bahwa dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik yang sedang berlangsung, Majelis Kehormatan MK tidak akan membatalkan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Karena Tidak ada dasar hukum yang menyebutkan Majelis Kehormatan MK dapat membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi.

Syarif melihat adanya Dukungan terhadap Majelis Kehormatan MK agar membatalkan putusan MK menunjukkan sikap yang berlawanan dengan konstitusi itu sendiri.

Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 sudah demikian jelas dan tegas menyebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir dan putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar.

Pihanya menilai, dengan adanya pihak yang berkeyakinan bisa untuk membatalkan putusan MK tersebut. Menurutnya, ada dua hal penting yang harus dipahami kenapa tidak bisa dibatalkan.

Pertama menyangkut Kapasitas Majelis Kehormatan MK yang tidak berwewenang Membatalkan Keputusan MK. Dan yang kedua, Putusan MK itu sendiri yaitu bersifat Final.

Sebagai negara hukum, maka kewajiban mentaati hukum berlaku bagi semua warga negara dan sekaligus negara harus menjamin terselenggaranya pelaksanaan hukum secara pasti dan adil. tegas

“Putusan MK harus dimaknai sebagai jaminan perlindungan bukan hanya ditujukan kepada kepentingan individu dan kepentingan Kelompok tertentu. Akan tetapi juga untuk Kepentingan negara”. Tegas Syarif. (GABE)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan