ASN Jelang Pemilu 2024: Dilarang Pose Bentuk Jari lima dan Lainnya
MTU News.com – Pelaksanaan Pemilu 2024 semakin dekat. Pemerintah mengeluarkan aturan baru yang berkaitan dengan perilaku Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam berfoto. Aturan ini bertujuan untuk memastikan netralitas ASN dalam perhelatan politik yang akan datang.
10 pose yang dilarang bagi ASN jelang Pemilu 2024. Pose-pose ini dilarang karena dianggap dapat menggambarkan ketidaknetralan ASN dalam konteks politik.
Berikut adalah daftar 10 pose yang dilarang bagi ASN:

- Pose dengan telunjuk mengarah ke bawah.
- Pose dengan jari metal.
- Pose dengan jempol ke atas.
- Pose tangan membentuk telepon.
- Pose tangan angka dua.
- Pose yang menunjukkan angka lima
- Pose ‘hati’ ala Korea Selatan.
- Pose tangan menggambarkan angka tiga.
- Pose tangan menggambarkan angka satu.
- Pose tangan membentuk pistol.
“Dalam rangka memasuki tahun politik, sebagai ASN, kita harus tetap netral. Mari kita sukseskan Pemilihan Legislatif, Pemilihan Presiden, dan Pemilihan Kepala Daerah 2024,”.
Netralitas ASN adalah hal yang sangat penting dalam konteks Pemilu. Aturan mengenai hal ini telah diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. Pasal ini mengamanatkan bahwa “Setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.”
Oleh karena itu, dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan, beberapa tindakan yang dilarang bagi ASN menjelang pemilu telah dijelaskan dengan jelas. Diantaranya:
- Tidak diperbolehkan memasang spanduk atau baliho kampanye calon peserta pemilu.
- Dilarang melakukan sosialisasi atau kampanye untuk satu calon.
- Tidak boleh menghadiri deklarasi atau kampanye calon peserta pemilu.
- Dilarang membuat postingan, komentar, berbagi, menyukai, atau mengikuti akun atau grup pendukung calon pemilu.
- Tidak diperkenankan ikut dalam kegiatan kampanye atau sosialisasi bakal calon peserta pemilu.
Aturan ini bertujuan untuk menjaga netralitas ASN dalam menjalankan tugas-tugasnya selama masa Pemilu 2024 dan memastikan proses demokrasi berjalan lancar dan adil.

sumber: pikiran-rakyat / MS










