Polres Sibolga Amankan Orang Membawa Narkoba di Dalam Plastik
SIBOLGA – Dua orang berinisial MMP (43), dan JSP (37) ditangkap Personil Polres Sibolga, Selasa (05/12//2023). Keduanya berpropesi sebagai nelayan ditangkap di sebuah Warnet di Jalan Midin Hutagalung, Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Sumatera Utara (Sumut).
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja, SH. SIK. MH. melalui Kasat Narkoba Polres Sibolga AKP Sugiono, SH. MH. menjelaskan, Tim Opsnal Resnarkoba melakukan penyelidikan adanya seorang pria memiliki narkotika jenis sabu pada, Selasa (05/12/2023)
“Tim mengamankan dua orang pria kemudian dilakukan Penggeledahan tempat dan temukan sabu satu bungkus plastik kecil dengan berat bruto 0,17 gram” Ujarnya.
Selain barang bukti berupa sabu seberat 0,17 grm, kepolisian juga mengamankan sejumlah uang, korek api, dan plastic kosong.
“Tim menemukan barbut lainnya dua buah mancis, uang Rp.160.000, lima plastik es mambo kosong” Ungkapnya.
Saat ini kedua pelaku diamankan oleh Polres Sibolga untuk dimintai keterangan dan pengusutan lebih lanjut oleh Satnarkoba, Polres Sibolga
“Pelaku beserta Barbut diamankan dan dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Sibolga untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Harianto Marpaung)







