MTU News
Beranda Headline Terkini Aiansi Gerak Tutup TPL: Penyebab Tragedi Ekologis di Tanah Batak Akibat Deforestasi

Aiansi Gerak Tutup TPL: Penyebab Tragedi Ekologis di Tanah Batak Akibat Deforestasi

Konfrensi Press Aiansi Gerak Tutup TPL “Tragedi Ekologis di Tanah Batak” di Sitalbak caffe, Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, Senin (11/12/2023)

Humbang Hasundutan – Aliansi Gerak Tutup TPL melakukan konfrensi Pers “Tragedi Ekologis di Tanah Batak” di Sitalbak caffe, Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara (Sumut), Senin (11/12/2023).

Aliansi ini menilai, penyebab bencana dan kerusakan lingkungan yang ada disebabkan oleh Deforestasi hutan dikawasan Toba yang masif selama 30 tahun terakhir. Sehingga bencana terjadi dibeberapa wilayah dikawasan Toba.

Leorana Sihotang dari Aliansi Gerak Tutup TPL mengungkapkan, penyebab paling mendasar, Kerusakan ekologi akibat penebangan pohon secara masif di wilayah Hutagalung di mana PT. TPL beraktivitas.

“Deforestasi adalah penyebab utama terjadinya rentetan bencana ekologis, apalagi jika ia menjadi aktivitas wajib dan berulang dilakukan demi kepentingan bisnis dan pembangunan.” Ungkapnya.

Dalam sepuluh tahun terakhir mereka mencatat, banjir bandang dan longsor yang terjadi di Sihotang, Bakkara, Simangulampe, dan Sipahutar merupakan alarm bagi kita, bahwa Ekosistem di Tano Batak dalam kondisi memprihatinkan atau kritis.

Data dari Aliansi Gerak Tutup TPL mencatat, Banjir bandang yang menelan 1 korban jiwa dan menyebabkan sebanyak 80% lahan pertanian tertimbun longsoran di Sihotang. Sementara di Simangulampe menyebabkan Korban 2 Meninggal dan 10 orang hilang.

Selain itu Lembah Bakkara mengalami hal serupa. Empat Desa terdampak yakni Desa Marbun Tonga Dolok (Martodo), Desa Marbun Toruan, Desa Siunong-Unong Julu (Sinju) dan Desa Simamora. Banjir berdampak pada kerusakan pemukiman dan persawahan.

Dalam tuntutanya Aliansi yang terdiri dari berbagai Organisasi Non Pemerintah (NGO) ini mendesak, Menindak tegas pelaku-pelaku pengrusakan hutan di Kawasan Danau Toba. Dan membebankan seluruh kerugian yang ditimbulkan ke semua pihak yang terlibat dalam pengerusakan hutan.

Kedua Mencabut izin-izin perusahaan yang merusak ekosistem Kawasan Danau Toba. Mereka meminta Pemerintah harus benar-benar mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan.

Tuntutan yang ketiga mereka menuntut Pemerintah Kabupaten di Kawasan Danau Toba harus menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD) Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim secara partisipatif yang menjadikan masyarakat adat dan masyarakat lokal sebagai subyek dari RAD tersebut.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan