MTU News
Beranda Headline Terkini Beredar Surat Panggilan Kejattisu Kepada 8 Orang Terkait Korupsi Dana BOK Pemkab Tapteng

Beredar Surat Panggilan Kejattisu Kepada 8 Orang Terkait Korupsi Dana BOK Pemkab Tapteng

Salah satu Surat yang beredar nama Surat Kejaksaan Tinggi Sumut

Tapanuli Tengah – Beredar surat panggilan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) memanggil, serta pemeriksaan 8 orang terkait pemotongan Biaya Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas se-Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Surat Kejatisu tertanggal 19 Desember 2023ini, ditujukan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Tapteng guna penyelidikan dugaan tindak pidana Korupsi dalam penggunaan biaya BOK Puskesmas di seluruh Tapteng Tahun Anggaran 2023, berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejatisu nomor: Print-/59.L.2/Fd/12/2023 tertanggal 18 Desember 2023.

Isi surat Kejatisu tersebut mengungkapkan, telah melayangkan surat panggilan bantuan kepada Sekda Tateng dengan nomor surat: B-1788/L.2.5/Fd.2/12/2023, sifat surat biasa, dan lampiran surat delapan lembar untuk orang yang dipanggi oeh Kejatisu.

Surat minta bantuan pemanggilan itu disampaikan kepada Sekda Kab Tapteng agar disampaikan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah (N), Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (A.S), Kasubag Program, Aset dan Pengelolaan Keuangan (R.S), Bidang Pelayanan Kesehatan (H.H), Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan (HN.G), Kepala Puskesmas Sarudik, Kepala Puskesmas Lumut, Kepala Puskesmas Pinangsori.

Ke delapan orang tersebut dipanggil untuk di dengar atau diminta keterangannya dengan membawa dokumen-dokumen. Adapun surat bantuan pemanggilan itu ditandatangani An.Kepala Kejatisu cq Asisten Tindak Pidana Khusus Dr.Iwan Ginting, SH.

Surat tersebut memita agar 8 orang yang disebut namanya agar hadir pada Jumat 22 Desember 2023 di Kantor Kejaksaan Negeri Sibolga menghadap Kasi Penyidikan Tindak Pidana Khusus.

Sampai berita ini diberitakan pihak Pemkab Tapteng dan Kasi Penkum Kejatisu, Yos.G Tarigan belum berhasil di konfirmasi terhadap kebenaran surat pemanggilan dari Kejatisu tersebut. (Harianto Marpaung)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan