Polres Tapteng Tangkap Pembawa Ganja Seberat Berat 1.7 Kg di Jembatan Kembar Pinangsori
Sibolga-Tim Operasional Satresnarkoba Polres Tapanuli Tengah Polda Sumut berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang pria pelaku tindak pidana kepemilikan narkotika jenis ganja di Jalan Sibolga – Padangsidempuan Kec. Pinangsori Kab. Tapteng tepat diatas jembatan Kembar Pinangsori. Jumat (5/1/2024) sekitar Pukul 22.00 Wib
Adapun Identitas Kedua Pelaku yakni WS pria berumur 23 tahun pekerjaan Kulibangunan
dan SL Pria berumur 24 Thn pekerjaan wiraswasta, keduanya merupakan warga Garoga Batangtoru Kab. Tapanuli Selatan
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Juli Purwono, SH, MH menjelaskan dari kedua pelaku berhasil diamankan 1 (satu) Bal narkotika jenis ganja yang di bungkus plastik hitam dan dibalut lakban berwarna coklat, 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja yang di bungkus plastik berwarna hitam dan 1 (satu) buah handpone Vivo berwarna berwarna merah.
“Untuk barang bukti keseluruhan berat bruto narkotika jenis ganja tersebut sebanyak 1.720 (seribu tujuh ratus duapuluh) gram atau 1.7 Kg,” ujar AKP Juli
Kasat Narkoba Polres Tapteng juga menjelaskan bahwa kronologis penangkapan berdasarkan adanya informasi bahwa kedua pelaku akan melaksanakan transaksi jual beli narkotika jenis ganja di TKP yakni Jl. Sibolga – Padangsidempuan Pinangsori Kab. Tapteng tepat diatas jembatan Kembar Pinangsori Kab. Tapteng.
Ketika petugas melakukan interogasi kedua pelaku mengakui memperoleh narkotika jenis ganja tersebut dari seorang pria inisial E dari Penyabungan Kab. Mandailing Natal
Akibat perbuatannya tersebut kedua pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Tapanuli Tengah untuk diproses sesuai UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Herianto Marpaung)
Sebelumnya
Waspadai Suar Matahari di Tahun 2024
Selanjutnya







