MTU News
Beranda Headline Terkini Dua Orang, Pria dan Wanita Diamankan Polres Taput Saat Transaksi Pil Ekstasi

Dua Orang, Pria dan Wanita Diamankan Polres Taput Saat Transaksi Pil Ekstasi

Pria dan Wanita ang diamankan Polres Tapanuli Utara saat transaksi Narkoba jenis Ekstasi di Jl Raja Saul Lumbantobing, Hutatoruan VI, Kecamatan Tarutung, Taput, Jumat (12/1/2024)

Tapanuli Utara – Petugas Kepolisian dari Sat Narkoba Polres Tapanuli Utara (Taput) mengamankan pria dan wanita saat transaksi jual beli narkoba jenis pil ekstasi di salah satu cafe yang terletak di Jl Raja Saul Lumbantobing, Hutatoruan VI, Kecamatan Tarutung, Taput.

Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak melalui Kasat Narkoba AKP M Agus Santoso mengungkapkan, Jumat (12/1/2024), sepasang pria dan wanita diamankan petugas saat transaksi jual beli narkoba jenis pil ekstasi,

“Tim Satres narkoba Polres Taput berhasil mengamankan seorang pria inisial RKP, 35 tahun, dan seorang wanita inisial CS, 25 tahun, saat melakukan transaksi pil ekstasi di salah satu cafe di Tarutung,” Agus.

Agus Menyebut, kedua tersangka yakni si wanita berinisial CS saat itu akan membeli narkoba merupakan warga Jl Lumban Sisoding, Desa Pardede Onan, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba. Sementara, si pria berinisial RKP bertindak sebagai penjual pil ekstasi merupakan warga Jl DI Panjaitan Aek Ristop, Kecamatan Tarutung, Taput.

“Kedua pelaku berhasil diamankan pada Kamis, 11 Januari 2024, sekira pukul 16.00 WIB,” ungkapnya.

Agus menjelaskan penangkapan keduanya, berhasil dilakukan atas informasi yang disampaikan oleh masyarakat dan selanjutnya ditelusuri melalui proses pengintaian.

“Hasil pengintaian Tim Opsnal Narkoba, informasi tersebut dinyatakan akurat lalu keduanya pun diamankan,” Jelasnya.

Saat diamankan dan digeledah petugas, ditemukan barang bukti narkoba sebanyak lima butir pil ekstasi dari tangan RKP hendak memberikannya ke CS. Serta, delapan butir pil ekstasi lainnya yang berhasil digeledah dari kantong celana tersangka.

“Keduanya diboyong ke ruang Narkoba Polres Taput untuk pemeriksaan, di mana keduanya mengakui jika mereka sedang bertransaksi jual beri pil ekstasi,” ujarnya.

Menurut pengakuan kedua tersangka, CS sengaja memesan RKP untuk datang ke lokasi penangkapan karena ada seseorang temannya yang hendak membeli ekstasi. Pil ekstasi tersebut dibeli oleh RKP dari seseorang di Kecamatan Balige untuk dibisniskan di wilayah Taput.

Kasat Narkoba ini menyebutkan, barang bukti yang berhasil diamankan dari keduanya adalah sebanyak 13 butir narkotika jenis pil ekstasi yang dibungkus plastik putih dengan berat brutto 5,13 gr, satu unit handphone Vivo warna gold, dan satu buah kotak rokok Gudang Garam Surya.

“Saat ini keduanya masih dalam pemeriksaan untuk pengembangan kasus tersebut,” Pungkasnya.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan