Kadisdik Madina Ditetapkan Tersangka Suap PPPK dan Ditahan oleh Polda Sumut
Medan – Penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut), menetapkan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), DHS sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
DHS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru di Kabupaten Madina tahun 2023, lalu.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi, Jumat (12/1/2024), pihaknya mengungkapkan, mulai hari ini DHS remi ditahan.
“Hasil gelar perkara, penyidik Tipikor Ditreskrimsus menetapkan DHS sebagai tersangka, mulai hari ini DHS ditahan ” ucap Hadi
Hadi belum membeberkan secara detail bagaimana kronologi kasus dugaan suap yang menjerat Dollar. Namun, penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut sudah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi.
“Ada beberapa orang yang diperiksa. Terkait kasus seleksi kompetensi PPPK. Terkait jabatan fungsional di Madina,” kata Hadi.
Sebeumnya, penyidik Tipikor Polda Sumut melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kadisdik Madina, DHS pada Rabu (3/1/2024) lalu.
DHS diduga melakukan pemungutan uang kepada peserta PPPK guru di Kabupaten Madina pada seleksi PPPK tahun 2023, lalu. Polisi memboyong DHS ke Mapolda Sumut, menjalani pemeriksaan hingga dirinya ditetapkan sebagai tersangka pada hari ini.







