MTU News
Beranda Headline Terkini Anggota KPU Kota Padangsidempuan Yang Kena OTT, Ditetapka Tersangka Oleh Polda Sumut

Anggota KPU Kota Padangsidempuan Yang Kena OTT, Ditetapka Tersangka Oleh Polda Sumut

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi

Medan – Polda Sumatra Utara menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padangsidimpuan Parlagutan Harahap menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap seorang calon anggota legislatif. Dia terjerat operasi tangkap tangan (OTT) tim Polda Sumut beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Senin (29/1/2024) mengungkapkan, bahwa saat ini, Parlagutan telah ditetapkan menjadi tersangka.

“Sudah tersangka,” kata Kombes Hadi Wahyudi.

Hadi mengatakan, penetapan tersangka itu dilakukan pada Minggu (28/1/2024). Penetapan tersangka dilakukan usai Parlagutan ditangkap pada Sabtu (27/1/2024). Saat ini, kata Hadi, Parlagutan telah ditahan di Polda Sumut.

“Tanggal 28 itu ditetapkan tersangka. Ditahan di sini (Mapolda),” ungkapya.

Kabid Humas Polda Sumut ini menyebut, OTT itu dilakukan berdasarkan laporan korban F, seorang calon legislatif di Kota Padangsidimpuan. Ada sekitar Rp 26 juta uang yang saat itu diamankan oleh pihak kepolisian.

“Modusnya pemerasan. Korban adalah salah satu caleg di Padang Sidimpuan inisial F. BB (barang bukti) yang diamankan Rp 26 juta,” Papar Hadi.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan