MTU News
Beranda Headline Terkini Pengendara Sepeda Motor Ditangkap Polda Sumut Membawa 28 Kg Sabu dan 14.431 Butir Ekstasi

Pengendara Sepeda Motor Ditangkap Polda Sumut Membawa 28 Kg Sabu dan 14.431 Butir Ekstasi

FRLG, pelaku pembawa 28 Kg Sabu-sabu dan 14.431butir ekstasi yang diamankan Polda Sumut (Foto: Dok Polda Sumut)

Medan – Pengendara sepeda motor berinisial FRLG (35) ditangkap membawa narkoba di Kota Medan, oleh Polda Sumatera Utara (Sumut). Selain pelaku turut diamankan 28 kilogram sabu-sabu dan 14.431 butir ekstasi dari pelaku.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, Rabu (31/1/2024), pelaku ditangkap saat tengah mengendarai sepeda motor di Jalan Flamboyan Raya, Senin (29/1/2024). Saat ditangkap, petugas menemukan satu kilogram sabu-sabu.

“Penangkapan terhadap bandar narkoba itu berdasarkan penyelidikan atas laporan masyarakat. Dari penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku FRLG saat melintas di Jalan Flamboyan Raya mengendarai sepeda motor,” kata Hadi.

Hadi mengungkapkan, petugas kepolisian lalu melakukan pengembangan dan menggeledah rumah pelaku di Jalan Melati Raya. Di dalam rumah itu, pihak kepolisian menemukan sabu-sabu sebanyak 27 kilogram dan ekstasi sebanyak 14.431 butir. Barang haram itu disimpan di dalam tas ransel.

“Petugas mendapati barang bukti berupa sabu sebanyak 27 bungkus dengan berat 27 kg dan pil ekstasi sebanyak 14.431 butir yang disimpan di tas ransel di dalam kamar,” ujarnya.

Perwira menengah Polri itu mengatakan pelaku FRLG kini telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Sumut. Saat ini, pihak kepolisian tengah menyelidiki jaringan narkoba tersebut.

“Pelaku sudah diamankan Direktorat Narkoba Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Petugas sudah mengidentifikasi dan tengah mendalami jaringan pelaku lainnya,” pungkasnya.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan