JAKARTA, MTUNews.com – Hari Rabu (21/2), Presiden Jokowi melaksanakan pelantikan sembilan anggota Komisi Kejaksaan periode 2024-2028 di Istana Negara Jakarta. Proses pelantikan tersebut diawali dengan pembacaan Keputusan Presiden Nomor 17M Tahun 2024 yang diumumkan oleh Deputi Bidang Administrasi dan Aparatur Setneg.
Daftar nama anggota yang dilantik adalah sebagai berikut:
- Pujiyono Suwadi
- Babul Khoir
- M Yusuf
- Andi Nurwinah
- Dahlena
- Rita Serena Kalibonso
- Heffinur
- Diah Srikanto
- Nurokhman
Setelah pembacaan Keppres, Presiden Jokowi memimpin acara pembacaan sumpah jabatan yang diikuti oleh para anggota Komisi Kejaksaan.
Dalam sumpah tersebut, mereka berjanji untuk setia kepada UUD RI tahun 1945 dan akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan penuh tanggung jawab serta menjunjung tinggi etika jabatan.
Presiden Jokowi menutup acara dengan menegaskan pentingnya bekerja dengan sebaik-baiknya demi kepentingan bangsa dan negara.
Tugas Komisi Kejaksaan
Peraturan Presiden Nomor 18 tahun 2011 sebagai penyempurnaan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2005 menetapkan Komisi Kejaksaan bertugas:
Melakukan pengawasan, pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan perilaku Jaksa dan/atau Pegawai Kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai peraturan perundang-undangan, kode etik, baik di dalam maupun di luar tugas kedinasan, dan juga melakukan pemantauan dan penilaian atas kondisi organisasi, tata kerja, kelengkapan sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia di lingkungan Kejaksaan.