Kacabjari Siborong-Borong, Lamhot Heryanto Sagala, membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi media melalui telepon. “Benar. Sekitar pukul 12.30 WIB, pihak kami telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) atas nama Sahata Siahaan dan Luhut Sianturi,” ungkapnya.
Sahata Siahaan, Kepala Desa Lobu Siregar II periode 2015-2020, diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi penggunaan dana desa untuk beberapa kegiatan pembangunan. Kegiatan yang dimaksud adalah pembangunan rabat beton Simarompuompu senilai Rp 58.015.300, pembangunan rabat beton Parhasioran dan pekerjaan plat beton senilai Rp 111.983.420, serta pekerjaan TPT saluran irigasi Pea Raja senilai Rp 516.148.700 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 94.851.958.
Luhut Sianturi, Ketua Tim Pelaksana Kegiatan, diduga terlibat dalam korupsi pada beberapa kegiatan pembangunan di Desa Hutanagodang Kecamatan Muara. Kegiatan tersebut meliputi pembangunan rabat beton Wisata Tani Sihuting senilai Rp 114.590.600, pembangunan TPT Huta Sihilap Dolok senilai Rp 195.505.300, pembangunan saluran irigasi Sihuting senilai Rp 166.311.800 pada tahun 2019, serta pembangunan rabat beton Jalan Robean senilai Rp 181.992.648 pada tahun 2020, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 123.289.234.
“Kedua tersangka, Sahata Siahaan dan Luhut Sianturi, telah ditahan oleh Penuntut Umum selama 20 hari, mulai 29 Juli 2024 hingga 17 Agustus 2024 di Lapas Kelas IIB Siborong-Borong,” tambah Lamhot. (Jufri Panjaitan)