KPK Tetapkan Wali Kota Semarang dan Suaminya Tersangka Korupsi
Empat Tersangka Kasus Korupsi di Pemkot Semarang Ditetapkan KPK
JAKARTA || MTUNews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah. Dua di antaranya adalah pejabat publik.
“KPK telah menetapkan empat tersangka. Dua pihak swasta, dua pejabat publik,” ujar juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (30/7/2024).

Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang dikeluarkan KPK pada 11 Juli 2024, mencakup tiga kasus yang melibatkan enam tersangka.
“Sprindik ini terkait dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dalam pengadaan barang dan jasa di Pemkot Semarang 2023-2024, pemerasan terhadap PNS terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi, serta dugaan gratifikasi,” kata Tessa.
Menurut informasi dari merdeka.com, dua pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri, Ketua Komisi D DPRD Jawa Timur. Dua tersangka lainnya adalah Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono, dan seorang swasta bernama Rahmat Djangkar.
Keempat orang ini juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri sejak 12 Juli selama enam bulan ke depan.

KPK Geledah Sejumlah Lokasi
Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Kota Semarang. Dari penggeledahan tersebut, ditemukan sejumlah uang yang jumlahnya masih dalam perhitungan, serta dokumen perubahan APBD 2023-2024 dan dokumen pengadaan di berbagai dinas Pemkot Semarang.
“Sejumlah uang ditemukan, tapi jumlahnya masih dalam konfirmasi,” ujar Tessa di Gedung KPK, Jumat (26/7/2024). “Dokumen APBD 2023-2024, dokumen pengadaan, dan catatan-catatan tangan juga ditemukan.”
Selanjutnya, penyidik akan memeriksa sejumlah saksi di Semarang pada pekan depan.

Suami Wali Kota Semarang Terima SPDP dari KPK
Suami Wali Kota Semarang, Alwin Basri, telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK terkait dugaan korupsi di Pemkot Semarang. Hal ini disampaikan Alwin setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2024).
“(Sudah terima SPDP) Nggih (iya),” ujar Alwin saat keluar dari Gedung KPK.
Alwin menyatakan akan mengikuti proses hukum yang berlaku. Namun, ia enggan berbicara banyak mengenai pemeriksaan dan kasus yang tengah diusut KPK.

“Sesuai hukum saja. Kita negara hukum, kita patuh pada hukum,” kata Alwin. (red)













