Tangsel, MTUNews.com – Sekitar 75.000 warga Tangsel, alias Tangerang Selatan, yang masih memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta, akan segera menghadapi pemblokiran.
Pemblokiran KTP warga Tangsel tersebut merupakan hasil kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menertibkan administrasi bagi warga yang tinggal di luar wilayah Jakarta namun masih menggunakan KTP DKI.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangsel, Dedi Budiawan, mengungkapkan bahwa DKI Jakarta akan memblokir sekitar 300.000 KTP warga yang diduga telah tinggal di Jabodetabek. Dari jumlah tersebut, sekitar 75.000 adalah warga Tangsel.
Menurut Dedi, warga yang terancam diblokir tersebut telah tinggal di Tangsel selama berbagai periode, mulai dari 5 hingga 25 tahun. Alasan mereka bermacam-macam, termasuk kebutuhan pekerjaan, penerimaan bantuan dari DKI, atau ketidaknyamanan dalam melakukan perpindahan administratif.
Pemblokiran KTP ini akan berdampak pada kemampuan masyarakat untuk mengakses layanan-layanan yang memerlukan KTP. Mereka tidak akan dapat melakukan transaksi keuangan, mengurus SIM, atau bahkan mendaftar BPJS, karena data mereka telah terblokir dalam sistem kependudukan.
Dedi menambahkan bahwa untuk mengatasi blokir tersebut, masyarakat harus mengurus proses perpindahan administratif secara resmi.