Jakarta | MTUNews.com – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah RI Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan untuk tahun 2024.
PP tersebut, yang diundangkan pada 13 Maret 2024 oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno, mencakup pemberian THR dan gaji ke-13 kepada berbagai kategori aparatur negara seperti PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, serta pejabat negara dan struktural di berbagai lembaga.
Tunjangan tersebut diberikan sebagai penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
Detail pemberian THR dan gaji ke-13 mencakup berbagai komponen seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja sesuai dengan pangkat, jabatan, atau kelas jabatan.
Bagi CPNS, THR terdiri dari 80 persen dari gaji pokok PNS, ditambah tunjangan lainnya. Pembayaran THR diatur untuk dilakukan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya, dan jika belum dapat dibayarkan, dapat dilakukan setelah tanggal tersebut.
Sementara itu, gaji ke-13 dijanjikan akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2024, dan jika belum dapat dibayarkan, akan dilakukan setelah Juni 2024.
Publik dapat melihat detail lengkap dari PP tersebut, termasuk besaran maksimal THR dan gaji ke-13, melalui salinan yang tersedia di laman resmi jdih.setneg.go.id.