Jakarta | MTUNews.com – Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin, beserta Menteri Kabinet Indonesia Maju, telah menyerahkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2023 secara daring di Istana Negara Jakarta pada Jumat kemarin.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa proses pelaporan pajak elektronik ini telah dilakukan oleh Presiden, Wakil Presiden, dan seluruh jajaran menteri.
Batas akhir pengumpulan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2023 adalah 31 Maret 2024, sesuai dengan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Para wajib pajak masih memiliki waktu sembilan hari untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2023.
Presiden Jokowi dan Wapres Ma’ruf Amin, bersama dengan para menteri, melaporkan SPT pajak secara daring di Istana Negara, disaksikan oleh media dan awak pers.
Usai pelaporan, keduanya menunjukkan bukti penyampaian SPT pajak elektronik kepada media dan berfoto bersama dengan para menteri.
Presiden juga sempat berbincang santai dengan para menteri sebelum meninggalkan lokasi.