Paman Cabul Ditangkap Polres Taput setelah Melarikan Diri ke Riau
TAPANULI UTARA | MTUNews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Utara bekerja sama dengan Resmob Polda Riau berhasil menangkap pelaku kasus percabulan yang dilakukan oleh pamannya terhadap keponakan kandungnya.
Pelaku, yang bernama BS (58) warga Taput, melakukan aksi percabulan terhadap keponakannya yang berinisial ALS (11) dan berhasil ditangkap oleh Satreskrim bersama Resmob Polda Riau pada Kamis, 21 Maret 2024 di Kabupaten Kandis, Provinsi Riau.
Kapolres Taput, AKBP Ernis Sitinjak, S.I.K, M.H, melalui Kasi Humas Aiptu W. Baringbing menjelaskan bahwa kejadian percabulan tersebut dilaporkan ke Polres Taput pada hari Selasa, 19 Maret 2024 oleh ibu kandung korban yang berinisial RS.

Dalam laporan tersebut, ibu korban menceritakan bahwa kejadian itu pertama kali diketahui oleh saksi NSS (14) yang melihat langsung percabulan tersebut pada Rabu, 13 Maret 2024 sekitar pukul 16.00 WIB di belakang rumah pelaku, di mana pelaku meremas buah dada korban.
Saksi kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya. Setelah menerima laporan dari saksi, ibu korban langsung menanyakan hal tersebut kepada korban. Korban dengan rasa takut mengakuinya karena adanya ancaman dari pelaku.
Korban menceritakan bahwa seminggu sebelumnya, pelaku telah menyetubuhi korban di belakang rumah pelaku dengan ancaman. Setelah mendapat pengaduan, polisi melakukan penyelidikan dan mengetahui bahwa pelaku melarikan diri ke Kandis, Riau.
Tim bergerak cepat dan bekerja sama dengan Resmob Polda Riau untuk menangkap pelaku. Pada Kamis, 21 Maret 2024, pelaku berhasil ditangkap dari rumah keluarganya di Kandis, Riau, dan dibawa ke Polres Taput.

Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan dikenakan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda Rp 5 miliar.










