Mahfud: Gugatan Pemilu Bukan untuk Menang, Melainkan untuk Masa Depan
Jakarta | MTUNews.com – Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud Md, menyatakan bahwa gugatan yang diajukan bersama calon presiden Ganjar Pranowo ke Mahkamah Konstitusi (MK) bukan semata-mata untuk mencari kemenangan, melainkan untuk memastikan masa depan demokrasi yang sehat.
“Apa yang kami lakukan ke MK ini bukan mencari menang, tapi ‘beyond election’, masa depan. Bukan sekadar untuk pemilu hari ini, tetapi masa depan ratusan tahun yang akan datang. Demokrasi kita harus sehat,” kata Mahfud di kawasan Gondangdia, Jakarta, pada hari Kamis.
Mahfud menegaskan bahwa langkah yang diambil pihaknya ke MK adalah bagian dari upaya membangun Indonesia sebagai negara demokrasi yang diimbangi oleh hukum.

“Dan itu harus diungkap di semua teater hukum, yang bernama Mahkamah Konstitusi, kami yang akan mengungkap dan demi masa depan,” tambahnya.
Menurut Mahfud, pemeliharaan demokrasi yang sehat dan keberlangsungan hukum merupakan fondasi penting bagi masa depan Indonesia.
“Kami ingin mewariskan kepada generasi yang akan datang, jangan terjadi perusakan terhadap demokrasi dan hukum. Karena kalau demokrasi dan hukum dirusak, nanti akan terjadi lagi yang akan datang itu, kalau mau pemilu, anda dekat dengan kekuasaan, anda punya duit, hanya itu,” paparnya.
Mahfud menekankan bahwa pihaknya akan menerima apapun hasil dari gugatan yang diajukan kepada MK, sebagai bentuk penghormatan terhadap mekanisme hukum yang ada.

“Kami akan menerima apa pun hasilnya. Kalau ada ketidakpuasan terhadap sebuah proses, ada mekanisme hukum, ini yang kami pakai sampai titik akhir agar rakyat dan bangsa Indonesia di masa depan, generasi muda seperti saudara ini ikut menyadari Indonesia harus dibangun sebagai negara demokrasi yang benar-benar berkeadilan juga berhukum,” ungkap Mahfud.
Sebelumnya, pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka telah ditetapkan sebagai pemenang Pilpres 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Meski demikian, Mahfud dan Ganjar memutuskan untuk mengajukan gugatan ke MK untuk memperjuangkan prinsip demokrasi yang sehat dan keadilan hukum.










