Pencuri Kotak Infak Masjid di Taput Ditangkap Polisi
Tapanuli Utara | MTUNews.com – Tim gabungan Satreskrim Polres Tapanuli Utara dan Polsek Pahae Jae berhasil menangkap tiga pelaku pencurian kotak infak dari tiga Masjid di Tapanuli Utara, Sumatera Utara. Ketiga pelaku, AN (18), RP (17), dan RCP (17), merupakan warga Desa Aek Nabara, Kecamatan Simangumban, Tapanuli Utara.
Aiptu Walfon Baringbing SH, Kasi Humas Polres Tapanuli Utara, menyatakan bahwa ketiga pelaku berhasil ditangkap pada Jumat malam, 22 Maret 2024, dari kediaman masing-masing. Penangkapan dilakukan setelah Ketua Badan Kenajiran Masjid Al-Munawar, Ahmad Yani Sitompul (56), melaporkan adanya pencurian kotak infak di Polsek Pahae Jae.
Penyelidikan berhasil mengidentifikasi identitas pelaku melalui bantuan CCTV yang dipasang di Masjid. Selain Masjid Al Munawar Pahae Jae, dua masjid di Simangumban juga menjadi korban pencurian, serta perangkat elektronik milik sekolah.

Ketiga pelaku mengakui perbuatannya, menghabiskan hasil curian untuk membeli barang-barang konsumsi dan memperbaiki sepeda motor. Barang bukti yang disita termasuk sepeda motor, obeng, dan barang-barang yang dibeli dengan uang hasil pencurian.
Ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena melanggar pasal 363 ayat 1 ke 4e dan ke 5e, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Jonni Kues Hutabarat)









