TAPANULI UTARA | MTUNews.com – Polres Tapanuli Utara memberikan pelayanan khusus bagi warga yang merencanakan mudik saat perayaan Hari Raya Idul Fitri 1445 H.
Dalam upaya menyediakan fasilitas yang memudahkan pemudik, kantor polisi di wilayah Polres Taput, termasuk kantor polres dan polsek, siap menerima titipan kendaraan.
Kapolres Taput, melalui Kasi Humas Aiptu W. Baringbing, mengumumkan kebijakan ini kepada wartawan pada hari Selasa (9/4/2024). Langkah ini merupakan implementasi dari kebijakan Kapolri yang memberikan arahan kepada seluruh satuan kepolisian di Indonesia untuk memberikan pelayanan semacam itu kepada masyarakat pada masa mudik Lebaran.
Penitipan kendaraan di kantor polisi diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi pemilik kendaraan, mengingat risiko kejahatan seperti pencurian yang mungkin terjadi selama periode mudik.
Selain itu, dalam situasi darurat seperti kebakaran atau banjir, kendaraan yang dititipkan di kantor polisi juga diharapkan bisa terlindungi.
Proses penitipan kendaraan di kantor polisi dilakukan tanpa prosedur yang rumit. Pemilik kendaraan hanya perlu membawa kendaraannya beserta foto kopi KTP, kemudian nomor polisi kendaraan akan dicatat dan kunci kendaraan dikembalikan kepada pemilik.
Pengambilan kembali kendaraan juga dipermudah, karena layanan polisi tersedia 24 jam sehari. Pemilik kendaraan dapat mengambilnya kapan saja, baik itu di pagi, siang, malam, atau sore hari.
Dalam hal ini, Polri menegaskan bahwa tanggung jawab penuh akan keselamatan kendaraan yang dititipkan di kantor polisi selama masa mudik.
Dengan demikian, pemudik dapat memiliki kepercayaan penuh terhadap keamanan kendaraannya selama perjalanan pulang kampung.