Polres Taput Hentikan Penyelidikan terhadap Erikson Sianipar, Tak Ditemukan Unsur Pidana
TAPANULI UTARA || MTUNews.com – Kepolisian Resor Tapanuli Utara resmi menghentikan penyelidikan atas laporan Erni Mesalina Hutauruk terhadap Erikson Sianipar yang sebelumnya dilaporkan ke Polres Taput pada akhir Maret 2026 lalu. Penghentian penyelidikan tersebut dituangkan dalam Surat Ketetapan Nomor S.Tap/Henti.Lidik/129/V/2026/Reskrim tertanggal 7 Mei 2026 yang ditandatangani atas nama Kapolres Tapanuli Utara oleh Kasat Reskrim Polres Taput, AKP Iwan Hermawan, SH.
Informasi penghentian penyelidikan perkara yang sempat menjadi perhatian publik di Tapanuli Utara dan ramai diperbincangkan di media sosial itu disampaikan kuasa hukum Erikson Sianipar, Melva Tambunan, SH, MKn, C.Med kepada wartawan, Jumat (8/5/2026).
Melva menjelaskan, penghentian perkara dilakukan setelah penyidik kepolisian melakukan proses hukum serta gelar perkara terhadap laporan dugaan penggelapan tersebut. Berdasarkan hasil gelar perkara, aparat penegak hukum menyimpulkan tidak ditemukan unsur tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan.

“Terkait penghentian perkara dugaan penggelapan ini, kami menyampaikan kepada masyarakat bahwa perkara yang sebelumnya dilaporkan telah melalui proses hukum dan gelar perkara oleh pihak kepolisian. Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, aparat penegak hukum menyimpulkan bahwa tidak ditemukan unsur tindak pidana atau perkara tersebut bukan merupakan tindak pidana. Oleh karena itu, proses perkara dihentikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Melva.
Pihaknya mengaku menghormati sepenuhnya keputusan dan mekanisme hukum yang telah dijalankan secara objektif berdasarkan fakta serta alat bukti yang ada. Ia juga mengimbau seluruh pihak agar menghormati keputusan hukum tersebut dan tidak lagi membangun opini yang dinilai menyesatkan maupun provokatif di tengah masyarakat.
“Kami berharap tidak ada lagi tindakan arogan, ajakan pengerahan massa, demonstrasi, maupun pernyataan bernada hasutan yang berpotensi menimbulkan kegaduhan publik terhadap perkara yang secara hukum telah dinyatakan tidak memenuhi unsur tindak pidana,” katanya.
Melva menegaskan, pihaknya saat ini mempertimbangkan langkah hukum lanjutan terhadap pihak-pihak yang diduga menyebarkan fitnah, informasi tidak benar, maupun provokasi yang dinilai merugikan nama baik kliennya, Erikson Sianipar.

Menurutnya, langkah tersebut bukan untuk memperkeruh suasana, melainkan sebagai bentuk perlindungan hukum dan penegakan hak atas kehormatan serta reputasi yang dinilai telah dirugikan akibat tuduhan yang tidak terbukti.
Ia juga mengajak masyarakat agar lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi serta tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang belum tentu sesuai fakta hukum.
Sementara itu, Erikson Sianipar saat dikonfirmasi terpisah mengimbau masyarakat agar memahami dan mempertimbangkan secara matang sebelum menyampaikan tuduhan ataupun membuat laporan polisi terhadap seseorang.
“Jangan menuduh tanpa dasar dan bukti. Karena hal itu bisa merugikan orang lain, menyesatkan masyarakat, dan tentu setiap tindakan memiliki konsekuensi hukum,” ujarnya.

Erikson mengaku menyayangkan laporan terhadap dirinya yang akhirnya dihentikan karena berdasarkan hasil gelar perkara polisi tidak memenuhi unsur tindak pidana.
Ia juga menyoroti pentingnya akses masyarakat terhadap pendampingan hukum dan informasi agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam proses hukum.
“Bagaimana jika laporan seperti ini dialami orang yang tidak memiliki akses terhadap pengacara, informasi, maupun institusi hukum. Bisa saja orang yang benar justru disalahkan. Ini yang menjadi keprihatinan kita,” katanya.
Lebih lanjut, Erikson menegaskan pihaknya tetap menghormati proses penegakan hukum agar ke depan tidak ada pihak yang sembarangan melakukan tuduhan maupun ujaran kebencian.

Terpisah, Kasubbag Humas Polres Tapanuli Utara, Aiptu Walpon Baringbing, membenarkan diterbitkannya surat penghentian penyelidikan atas laporan Erni Hutauruk terhadap Erikson Sianipar.
“Benar telah dihentikan penyelidikan pengaduan EH terhadap ES. Dasar penghentian penyelidikan tersebut karena tidak terpenuhi unsur pidana penggelapan sebagaimana dalam laporan EH terhadap ES,” ujar Walpon melalui pesan WhatsApp kepada wartawan. (red-ms)













