Staf Ahli Bupati Taput Ditahan dalam Kasus Korupsi ISP
TAPANULI UTARA || MTUNews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara, menahan Staf Ahli Bupati Taput Bidang Perekonomian dan Pembangunan, PS (55), dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Internet Service Provider (ISP) tahun anggaran 2020 dan 2021. Saat itu, Polmudi menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Taput.
“Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Taput melakukan penahanan terhadap dua tersangka, yaitu PS selaku Kepala Dinas Kominfo dan Pengguna Anggaran periode 2017-2022,” ujar Kajari Taput Donny K. Ritonga melalui Kasi Pidsus Roi Tambunan, didampingi Kasi Intel Mangasitua Simanjuntak, Jumat (31/1/2025).
Selain PS, jaksa juga menahan HES (42), pejabat pembuat komitmen (PPK) periode 2019-2021. Pengadaan ISP tersebut bersumber dari APBD Taput.

Hasil penyidikan mengungkap bahwa kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,8 miliar berdasarkan laporan audit BPKP Perwakilan Sumut. Rinciannya, Rp 1.009.959.177 pada tahun anggaran 2020 dan Rp 1.822.543.537 pada tahun 2021.
Penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka setelah memperoleh dua alat bukti yang cukup. Keduanya telah menjalani pemeriksaan beberapa kali sebelum akhirnya ditahan di Rutan Kelas IIB Tarutung selama 20 hari, terhitung sejak 31 Januari hingga 19 Februari 2025. (red-win)









