MTU News
Beranda MK MK: Penyaluran Bansos Jokowi Tanpa Kejanggalan

MK: Penyaluran Bansos Jokowi Tanpa Kejanggalan

JAKARTA | MTUNews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini memutuskan bahwa tidak terdapat kejanggalan dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) selama era pemerintahan Presiden Joko Widodo. Kesimpulan tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan putusan mengenai Perselisihan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

“Hakim MK Arsul Sani menyatakan, ‘Berdasarkan hal-hal tersebut di atas penggunaan anggaran perlinsos, khususnya anggaran bansos menurut mahkamah tidak terdapat kejanggalan atau pelanggaran peraturan sebagaimana yang didalilkan oleh pemohon,'” demikian pernyataan yang dibacakan pada Senin (22/4/2024).

Penyalahgunaan bansos merupakan salah satu alasan yang diajukan oleh pihak Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo dalam gugatan mereka. Mereka menduga bahwa bansos diberikan menjelang Pilpres 2024 untuk mempengaruhi hasil pemilihan dan mendukung kemenangan Prabowo-Gibran.

Namun, Arsul menjelaskan bahwa pelaksanaan anggaran bansos telah diatur dengan jelas dalam berbagai tahapan, termasuk perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban. Menurutnya, pelaksanaan anggaran bansos yang dilakukan baik secara sekaligus maupun langsung oleh presiden dan menteri merupakan bagian dari siklus anggaran yang telah diatur dengan baik.

Arsul juga menyoroti alat bukti yang diajukan oleh pihak pemohon, seperti survei dan keterangan ahli. Namun, hasil survei dan pembacaan keterangan ahli tersebut tidak cukup meyakinkan hakim MK karena tidak disampaikan secara utuh dan tidak memberikan bukti yang cukup tentang korelasi positif antara bansos dan preferensi pemilih secara faktual.

Dengan demikian, keputusan MK ini menegaskan bahwa penyaluran bansos tidak terkait dengan pelanggaran peraturan atau kejanggalan dalam konteks Perselisihan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan