MTU News
Beranda Pilkada 2024 Pilkada Kabupaten Bekasi 2024 Tanpa Calon Perseorangan

Pilkada Kabupaten Bekasi 2024 Tanpa Calon Perseorangan

JAKARTA | MTUNews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengonfirmasi bahwa Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 di wilayah tersebut tidak akan diikuti oleh pasangan calon dari jalur perseorangan atau independen.

Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido, menyatakan bahwa hingga batas akhir penyerahan syarat dukungan pasangan bakal calon kepala daerah dari jalur perseorangan, hanya satu pasangan calon yang telah menyerahkan dokumen tersebut.

“Meskipun ada satu pasangan bakal calon jalur perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan, namun mereka tidak memenuhi syarat dan tahapan penyerahan berkas dukungan sudah berakhir,” ujar Ali Rido.

Menurut Ali Rido, berdasarkan surat edaran nomor 304/PL.02.2-PU/3216/2024, calon perseorangan dapat mendaftarkan diri apabila memenuhi syarat dukungan, yang mencakup jumlah penduduk yang memiliki hak pilih dan termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilu sebelumnya di daerah bersangkutan.

Persyaratan dukungan tersebut, yang diatur dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Bekasi Nomor 25 Tahun 2024, meliputi jumlah dukungan minimal sebanyak 143.014 pendukung di 12 dari total 23 kecamatan se-Kabupaten Bekasi.

Ali Rido menjelaskan bahwa batas waktu dan tempat penyerahan dokumen persyaratan minimal dukungan adalah pada tanggal 8 hingga 11 Mei 2024 mulai pukul 08.00-16.00 WIB, serta pada tanggal 12 Mei 2024 mulai pukul 08.00-23.59 WIB di Kantor KPU Kabupaten Bekasi.

“Dengan demikian, kemungkinan besar tidak akan ada calon peserta Pilkada Kabupaten Bekasi 2024 dari jalur perseorangan, karena pendaftar tidak memenuhi persyaratan minimal dukungan,” tambahnya.

Sebelumnya, pasangan bakal calon dari jalur perseorangan, Asep Saepulloh-Maria Ulfah, telah mendatangi Kantor KPU Kabupaten Bekasi pada Minggu (12/5) pukul 23.30 WIB dengan membawa syarat dukungan. Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Bekasi, Hasan Badriawan, menerima dokumen tersebut secara fisik dan langsung melakukan verifikasi.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi pada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bekasi, Khoirudin, menyatakan bahwa lembaganya terus melakukan pengawasan terhadap penyerahan dokumen dukungan pasangan bakal calon perseorangan.

“Kami melakukan pengawasan melekat terhadap penyerahan dokumen oleh calon perseorangan. Saat ini, hanya satu pasangan yang mendaftar, namun masih dalam proses penghitungan klaim dari syarat dukungan,” kata Khoirudin. (MS)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan