PSU Pilkada 2025 Digelar 5 dan 9 April, Kata KPU
JAKARTA || MTUNews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 akan berlangsung di enam daerah pada dua gelombang, yakni 5 dan 9 April 2025. PSU ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP).
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menyampaikan bahwa pelaksanaan PSU serta Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS) dilakukan sesuai batas waktu maksimal 45 hari sejak putusan MK.
“Ini adalah amanat konstitusional, bagian dari proses penegakan hukum elektoral, dan kami memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan,” ujar Afifuddin kepada media di Jakarta, Jumat (4/4).

Berikut rincian pelaksanaan PSU dan PUSS:
5 April 2025:
-
Kota Sabang, Aceh:
-
Lokasi: Desa/Gampong Paya Seunara, Kecamatan Sukamakmue

-
Jumlah TPS: 1
-
Total pemilih: 541 orang
-
-
Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah:
-
Kecamatan Toili: 63 TPS di 25 desa/kelurahan

-
Kecamatan Simpang Raya: 26 TPS di 12 desa/kelurahan
-
Total pemilih: 37.830 orang
-
-
Kabupaten Bungo, Jambi:
-
21 TPS di 13 dusun/desa pada 8 kecamatan

-
Total pemilih: 8.412 orang
-
-
Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara:
-
9 TPS di 8 desa pada 5 kecamatan
-
Total pemilih: 4.005 orang

-
-
Kabupaten Buru, Maluku:
-
PSU: 1 TPS di Desa Dobowae, Kecamatan Waelata (608 pemilih)
-
PUSS: 1 TPS di TPS 19 Desa Namlea, Kecamatan Namlea (523 pemilih)
-
9 April 2025: 6. Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara:

-
9 TPS di 8 desa pada Kecamatan Essang
-
Total pemilih: 3.033 orang
KPU menegaskan bahwa proses PSU dan PUSS ini akan dikawal ketat oleh pengawas pemilu dan aparat keamanan untuk memastikan integritas serta keamanan proses pemungutan dan penghitungan suara. (red-win)

















