MTU News
Beranda KPU PSU Pilkada 2025 Digelar 5 dan 9 April, Kata KPU

PSU Pilkada 2025 Digelar 5 dan 9 April, Kata KPU

Foto: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin. Istm-MTUNews.com.

JAKARTA || MTUNews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 akan berlangsung di enam daerah pada dua gelombang, yakni 5 dan 9 April 2025. PSU ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP).

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menyampaikan bahwa pelaksanaan PSU serta Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS) dilakukan sesuai batas waktu maksimal 45 hari sejak putusan MK.

“Ini adalah amanat konstitusional, bagian dari proses penegakan hukum elektoral, dan kami memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan,” ujar Afifuddin kepada media di Jakarta, Jumat (4/4).

Berikut rincian pelaksanaan PSU dan PUSS:

5 April 2025:

  1. Kota Sabang, Aceh:

  2. Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah:

  3. Kabupaten Bungo, Jambi:

  4. Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara:

  5. Kabupaten Buru, Maluku:

9 April 2025: 6. Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara:

KPU menegaskan bahwa proses PSU dan PUSS ini akan dikawal ketat oleh pengawas pemilu dan aparat keamanan untuk memastikan integritas serta keamanan proses pemungutan dan penghitungan suara. (red-win)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan