MTU News
Beranda MK MK Diminta Batasi Jabatan Ketum Parpol Dua Periode

MK Diminta Batasi Jabatan Ketum Parpol Dua Periode

Foto: Ilustrasi partai politik yang menjadi peserta Pemilu 2024.

JAKARTA || MTUNews.com – Sejumlah advokat bersama seorang mahasiswa mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatasi masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode. Para pemohon menilai tidak adanya batasan masa jabatan dalam regulasi saat ini berpotensi memusatkan kekuasaan pada segelintir elite partai serta menghambat proses regenerasi kepemimpinan yang sehat dan demokratis.

Permohonan tersebut ditujukan terhadap Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik yang mengatur bahwa pergantian kepengurusan partai dilakukan sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) masing-masing partai. Menurut para pemohon, ketentuan tersebut memberikan kewenangan penuh kepada partai untuk mengatur masa jabatan ketua umum tanpa adanya batasan konstitusional.

Dalam sidang panel yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, pemohon Irpan Suriadiata menyatakan bahwa pengaturan yang sepenuhnya diserahkan kepada AD/ART partai telah membuka ruang terjadinya konsentrasi kekuasaan dalam tubuh partai politik. Kondisi itu dinilai berpotensi menutup peluang pergantian kepemimpinan secara berkala dan mengurangi kesempatan kader maupun warga negara untuk berpartisipasi secara setara dalam proses politik.

Para pemohon juga menyoroti mekanisme perubahan AD/ART yang dinilai sangat dipengaruhi oleh elite partai yang sedang berkuasa. Situasi tersebut, menurut mereka, memungkinkan seorang ketua umum mempertahankan pengaruh politik dalam jangka waktu yang panjang tanpa mekanisme regenerasi yang memadai, sehingga berpotensi melahirkan praktik oligarki dan melemahkan kualitas demokrasi internal partai.

Melalui permohonan tersebut, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 23 ayat (1) UU Partai Politik bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa pergantian kepengurusan partai harus dilakukan secara demokratis serta masa jabatan ketua umum atau sebutan lain dalam partai politik dibatasi paling lama dua periode, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut. (red-ms)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan