MK Tolak Gugatan, Telat Perpanjang SIM Wajib Buat Baru
JAKARTA || MTUNews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan uji materi terkait aturan keterlambatan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard (NO).
Perkara Nomor 267/PUU-XXIV/2026 tersebut diajukan oleh seorang guru bernama Ahmad Royani yang mempersoalkan ketentuan bahwa SIM yang masa berlakunya telah habis harus diterbitkan kembali sebagai SIM baru.
Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan, permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena pemohon tidak menyerahkan berkas perbaikan permohonan dan alat bukti dalam bentuk fisik serta tanpa tanda tangan.

“Dengan tidak menyerahkan berkas permohonan dalam bentuk fisik, baik perbaikan permohonan maupun alat bukti permohonan, sehingga alat bukti tidak dapat disahkan di persidangan,” ujar Saldi saat membacakan putusan di Gedung MK, Rabu (12/8/2026).
Dengan demikian, gugatan Ahmad gugur sebelum MK masuk ke pembahasan pokok perkara. Artinya, MK tidak menilai lebih jauh apakah aturan mengenai SIM yang terlambat diperpanjang bertentangan dengan konstitusi atau tidak.
Persoalkan Telat Tiga Hari
Dalam permohonannya, Ahmad mempersoalkan pemberlakuan Pasal 85 ayat (2) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang menjadi salah satu dasar penerapan ketentuan penerbitan SIM baru ketika masa berlaku SIM telah habis.
Ahmad mengaku terlambat memperpanjang SIM selama tiga hari karena harus menjalankan tugas sebagai guru dalam kegiatan asesmen akhir tahun bagi siswa.

Ia menilai keterlambatan administratif selama beberapa hari seharusnya tidak langsung membuat pemegang SIM wajib mengulang seluruh proses penerbitan SIM baru, termasuk ujian teori dan praktik.
“Seolah-olah kompetensi mengemudi yang telah pemohon miliki selama ini dianggap hilang sama sekali hanya karena kelalaian administratif selama 3 hari,” tulis Ahmad dalam permohonannya.
Usulkan Masa Tenggang dan Denda
Ahmad kemudian mengusulkan adanya masa tenggang perpanjangan SIM disertai sanksi denda administratif secara bertahap.
Ia mengusulkan keterlambatan 1–30 hari dikenakan denda sebesar 25 persen dari biaya perpanjangan, keterlambatan 31–90 hari sebesar 50 persen, serta keterlambatan 90–365 hari sebesar 75 persen.

Menurutnya, kewajiban mengikuti seluruh proses penerbitan SIM baru seharusnya baru diberlakukan apabila keterlambatan telah melewati satu tahun.
Namun, karena permohonannya dinyatakan NO, MK tidak sampai mempertimbangkan substansi usulan tersebut. (red-win)











