MTU News
Beranda Ekonomi & Bisnis Blokir TikTok Ditunda, Trump Beri Waktu 75 Hari

Blokir TikTok Ditunda, Trump Beri Waktu 75 Hari

Bendera AS dan China, logo TikTok, dan palu terlihat dalam ilustrasi, 8 Januari 2025. (Foto: REUTERS/Dado Ruvic)

TANGERANG SELATAN || MTUNews.com – Presiden Amerika Serikat Donald Trump resmi menandatangani perintah eksekutif untuk memperpanjang tenggat waktu pemblokiran TikTok selama 75 hari. Keputusan ini diumumkan langsung melalui unggahan di platform media sosial miliknya, Truth Social, pada Sabtu (5/4).

Dalam pernyataannya, Trump menyebut bahwa pemerintahannya telah bekerja keras untuk menyelamatkan platform media sosial asal Tiongkok tersebut dan mencatat kemajuan signifikan dalam proses negosiasi. Ia menekankan bahwa perpanjangan waktu diperlukan karena masih adanya sejumlah proses persetujuan yang harus dilalui sebelum kesepakatan final tercapai.

“Pemerintahan saya telah bekerja sangat keras untuk menyelamatkan TikTok, dan kami telah membuat kemajuan yang luar biasa. Kesepakatan ini masih memerlukan beberapa proses persetujuan, itulah mengapa saya menandatangani Perintah Eksekutif agar TikTok tetap berjalan selama tambahan 75 hari,” tulis Trump.

Perpanjangan ini diumumkan hanya sehari sebelum larangan resmi terhadap TikTok di wilayah AS dijadwalkan diberlakukan. Menurut laporan dari Tech Crunch, ini merupakan kali kedua Trump memberikan tenggat tambahan sejak mengambil alih pemerintahan. Tenggat awal penjualan operasi TikTok di Amerika Serikat oleh ByteDance, induk perusahaan TikTok, sebelumnya ditetapkan pada 19 Januari berdasarkan undang-undang yang ditandatangani oleh Presiden sebelumnya, Joe Biden.

Sebelum perintah eksekutif ini keluar, TikTok sempat menghilang dari toko aplikasi Apple dan Google, namun kemudian dikembalikan setelah proses hukum dan perundingan berjalan.

Trump dilaporkan telah meninjau proposal akuisisi dari sejumlah konsorsium investor asal Amerika Serikat. Konsorsium yang saat ini menjadi kandidat terkuat terdiri dari Oracle, Blackstone, dan Andreessen Horowitz. Selain itu, beberapa perusahaan lain seperti Amazon, Walmart, AppLovin, Perplexity AI, dan Project Liberty milik miliarder Frank McCourt juga turut menyatakan minat untuk membeli operasi TikTok di AS.

Meski demikian, rintangan utama masih terletak pada persetujuan dari pemerintah Tiongkok. Undang-undang Tiongkok mengharuskan adanya persetujuan dari otoritas terkait untuk transfer teknologi dan aset strategis seperti TikTok. Di sisi lain, hingga kini ByteDance belum menunjukkan itikad untuk melepas kepemilikan mayoritas atau menjual TikTok, sebagaimana disyaratkan dalam aturan pelarangan di Amerika Serikat.

Langkah Trump ini dinilai sebagai upaya untuk memberikan ruang negosiasi tambahan bagi seluruh pihak yang terlibat, sambil menghindari benturan diplomatik yang lebih besar di tengah tensi geopolitik antara Washington dan Beijing. (red-msitompul)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan