MK Tegaskan Tolak Gugatan Nikah Beda Agama
JAKARTA || MTUNews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian konstitusional Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang dimohonkan guna memberikan kepastian hukum bagi pernikahan beda agama. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno MK di Jakarta, Senin.
Permohonan uji materi itu diajukan oleh Muhamad Anugrah Firmansyah dan teregistrasi dengan Nomor Perkara 212/PUU-XXIII/2025. Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan Mahkamah menolak seluruh permohonan Pemohon.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam pertimbangan hukumnya menjelaskan bahwa pokok permohonan berkaitan dengan isu keabsahan perkawinan. Menurut Mahkamah, sikap hukum terkait keabsahan perkawinan telah secara konsisten ditegaskan dalam sejumlah putusan sebelumnya, antara lain Putusan MK Nomor 68/PUU-XII/2014, Nomor 24/PUU-XX/2022, dan Nomor 146/PUU-XXII/2024.

Ridwan menilai meskipun Pemohon mengajukan argumentasi baru, substansi permohonan tetap sama, yakni mempersoalkan norma Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan yang telah dinyatakan konstitusional. Oleh karena itu, Mahkamah menyatakan tidak terdapat alasan konstitusional yang cukup untuk mengubah pendirian hukumnya.
Mahkamah juga menolak dalil Pemohon yang mempersoalkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023. MK menegaskan bahwa penilaian terhadap substansi SEMA bukan merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian, Mahkamah menyatakan dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Dalam perkara tersebut, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) dengan menilai Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, sehingga permohonan seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima.
Permohonan ini diajukan Anugrah karena menilai ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan menimbulkan multitafsir terkait pencatatan pernikahan beda agama dan berdampak pada ketidakpastian hukum. Ia mengaku mengalami kerugian konstitusional karena tidak dapat melangsungkan pernikahan dengan pasangan yang berbeda agama.

Anugrah, yang beragama Islam, menjalin hubungan dengan perempuan beragama Kristen selama dua tahun terakhir dan menyatakan telah berkomitmen untuk menikah dengan tetap saling menghormati keyakinan masing-masing. Namun, rencana pernikahan tersebut terhambat oleh ketentuan yang menyatakan bahwa perkawinan dinyatakan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan.
Menurut Pemohon, ketentuan tersebut kerap dimaknai sebagai dasar penolakan pencatatan perkawinan beda agama, pandangan yang semakin menguat setelah terbitnya SEMA Nomor 2 Tahun 2023 yang melarang pengadilan mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan antarumat berbeda agama.
Atas dasar itu, Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan tidak dapat dijadikan dasar hukum bagi pengadilan untuk menolak pencatatan pernikahan pasangan beda agama dan kepercayaan. (red-win)












