MTU News
Beranda Daerah Bea Cukai Sibolga Amankan Ratusan Ribu Rokok Ilegal

Bea Cukai Sibolga Amankan Ratusan Ribu Rokok Ilegal

SIBOLGA | MTUNews.com – Bea Cukai Sibolga berhasil mengamankan belasan karton rokok ilegal dari seorang pengusaha berinisial MS di Kecamatan Tukka, Tapanuli Tengah. Penindakan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya peredaran rokok ilegal di salah satu toko/grosir di Jalan Humala Tambunan Sigotom, Tukka, Tapanuli Tengah.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sibolga, Erlnando Salomo Simorangkir, mengungkapkan bahwa pada hari Selasa, 4 Juni 2024, tim Bea Cukai Sibolga melakukan operasi dan berhasil mengamankan 1 orang pelaku beserta barang bukti belasan karton rokok ilegal dengan total 126.800 batang.

“Rokok ilegal yang diamankan terdiri dari berbagai merek, antara lain Luffman, Luffman Mild, H-mild, X-Bold, Have, dan LVL, dengan nilai barang mencapai Rp. 185.649.000 dan potensi kerugian negara sebesar Rp. 100.615.840,” jelas Erlnando. Pelaku juga mengajukan permohonan surat pernyataan bersalah dan membayar denda sanksi administrasi tiga kali nilai cukai senilai Rp. 150.066.000 kepada negara melalui RPL PDT KPPBC TMP C Sibolga.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Sibolga, Sondy Mangatas Bornok Simanullang, mengajak masyarakat untuk membantu memberantas peredaran rokok ilegal. “Bea Cukai tidak dapat bergerak sendiri dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

Peran aktif masyarakat dengan tidak membeli dan tidak mengkonsumsi rokok ilegal, serta melaporkan adanya rokok ilegal kepada kami melalui HP/WA 0811-6159-944 atau media sosial resmi kami Instagram, Facebook, Twitter (X), Tiktok, dan YouTube @beacukaisibolga,” tegas Sondy. (Herianto Marpaung)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan