APPTS Surati KPU Taput & Tapteng, Meminta Indikator Penetapan Badan Adhoc
TAPANULI UTARA | MTUNews.com – Pengurus Wilayah Tapanuli Utara dan Wilayah Tapanuli Tengah untuk Aliansi Pengamat Pemilu Tapanuli Sekitarnya (APPTS) telah melayangkan surat permintaan informasi mengenai Indikator penilaian yang digunakan KPU di 2 Kabupaten tersebut dalam menetapkan Anggota Badan Adhoc terpilih untuk Pilkada 2024.
Hal ini disampaikan Victor Lumbantobing, pengurus Wilayah Tapanuli Utara untuk APPTS di halaman kantor KPU Tapanuli Utara, dan Johannas Situmeang untuk Wilayah Tapanuli Tengah, Kamis 6 Juni 2024. Mereka mengatakan bahwa beberapa peserta mengeluhkan ketidak puasan mereka terhadap hasil penetapan anggota Badan Adhoc dimaksud dan telah berupaya menyampaikan keluhan dan meminta jawaban kepada KPU melalui kolom komentar namun yang ada adalah penghapusan dan pembatasan kolom komentar serta pemblokiran akun.
“Mungkin hati kami akan sedikit terobati jika KPU Tapanuli Utara tidak menutup diri terhadap protes, kritik, dan pertanyaan-pertanyaan yang kami ketik di kolom komentar postingan mereka”, ujar Victor.

Ia menduga bahwa Komisioner KPU berkaca pada Putusan DKPP terhadap Komisioner KPU Kabupaten Lebak yang hanya diberikan sangsi teguran sehingga tidak responsif terhadap keluhan, protes, dan pertanyaan-pertanyaan netizen.
Lebih lanjut Victor menerangkan ada 6 poin temuan APPTS sehingga melayangkan surat tersebut. Pertama, adanya peserta seleksi dengan nilai ujian CAT/Tulis dengan peringkat tertinggi tidak terpilih bahkan cadangan pun tidak masuk sedangkan peringkat rendah terpilih. Kedua, adanya peserta dengan peringkat CAT/Tulis tinggi dan berpengalaman namun tidak lolos, sedang peserta dengan peringkat CAT/Tulis rendah dan belum berpengalaman terpilih.
Ketiga, adanya peserta seleksi dengan nilai tinggi, berpengalaman, dan belum memiliki pekerjaan tetap tidak terpilih, sementara peserta dengan nilai CAT/Rendah, sudah memiliki pekerjaan tetap, belum berpengalaman terpilih. Keempat, tidak adanya tanggapan atau penjelasan kepada netizen yang melayangkan protes dan keberatan melalui kolom komentar di media sosial resmi, dan khusus KPU Tapanuli Utara justru menghapus dan membatasi komentar dan bahkan memblokir akun yang memberikan protes tersebut.
Kelima, adanya peserta PPS terpilih yang merupakan saksi partai pada Pemilu 2024 yang baru lalu. Keenam, adanya peserta terpilih yang terdaftar di SIPOL KPU. Victor dan Johannas juga mengatakan bahwa surat-surat juga sudah dikirimkan melalui email dan SP4N Lapor. (Choms)










